Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Rekan Bisnis Artis Jessica Iskandar Ditetapkan Tersangka Penipuan

Siti Yona Hukmana • 14 Juni 2023 20:32
Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan Christopher Sfefanus Budianto (CSB) sebagai tersangka. Christoper adalah terlapor kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar dengan kerugian Rp9,8 miliar.
 
"Melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap terlapor atas nama Christopher Stefanus Budianto," kata Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Juni 2023.
 
Yuliansyah mengatakan Christopher berada di luar negeri. Polda Metro disebut sudah melakukan upaya penjemputan.

"Melakukan penjemputan sebagai saksi terhadap terlapor dengan hasil terlapor tidak berada di alamat dan masih di luar negeri," ujar Yuliansyah
 
Yuliansyah menyebut Christopher sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polda Metro berkoordinasi dengan imigrasi mencabut paspor dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri mengeluarkan red notice terhadap Christoper.
 
Baca juga: Laporan Kasus Penipuannya Mandek, Jessica Iskandar Ngadu ke Jokowi

Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil Jessica Iskandar dengan terlapor pria berinisial CSB. Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan oleh terlapor ke orang lain. 
 
Seiring berjalannya waktu, terlapor CSB menawarkan Jessica Iskandar melakukan bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk pembelian mobil.
 
Jessica Iskandar setuju. Dia mengirimkan uang kepada terlapor Rp9,8 miliar. Namun, bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai kenyataan.
 
Pihak Jessica menganggap terlapor tidak memiliki iktikad baik dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkan. Bahkan, surat-surat mobil tidak ada dan 11 mobil serta uang USD 30 ribu dibawa pelaku.
 
Jessica Iskandar melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
 
Laporan Jessica itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan