Ilustrasi: Penumpang melakukan tab menggunakan kartu OK Trip (One Karcis One Trip) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur. Foto: MI/Ramdani.
Ilustrasi: Penumpang melakukan tab menggunakan kartu OK Trip (One Karcis One Trip) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur. Foto: MI/Ramdani.

Sopir OK Otrip tak Wajib Ber-KTP DKI

Nur Azizah • 26 Februari 2018 17:19
Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta tak mewajibkan sopir OK Otrip memiliki KTP DKI. Mereka hanya perlu melengkapi surat-surat kendaraan.
 
"Tidak terlalu dipermasalahkan karena nanti TransJakarta yang akan bekerja sama dengan operator," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2018.
 
Andri menegaskan yang bisa menjadi sopir OK Otrip hanya warga yang memang berprofesi sebagai pengemudi. Operator maupun TransJakarta tidak boleh serta merta memasukkan sembarang orang.

"Jadi, kalau enggak KTP DKI tapi memang betul-betul sopir dan orang kepercayaan operator, operator boleh pakai dia. Yang enggak boleh itu tiba-tiba orang lain bukan sopir bukan penduduk DKI, masuk," ungkap dia.
 
Dia berencana menyiapkan OK Otrip khusus angkutan malam kota bila OK Otrip berjalan lancar. "Minimal 10 sampai 20 persen trayek yang ada kita siapkan amari (angkutan malam hari). Kan aturannya enggak boleh lebih 8 jam," imbuh dia.
 
Sementara itu, berdasarkan hasil survei yang dilakukan tim internal Dishub DKI Jakarta, disepakati jarak tempuh OK Otrip sejauh 175 kilometer. Jarak tersebut dinilai ideal lantaran lalu lintas Jakarta sangat padat.
 
"Kita bandingkan dengan luar kota. Kalau di luar kota 195 kilometer karena di sana lebih lancar, jalanan lebih lengang. Sehingga masalah kemacetannya sedikit dibanding Tanah Abang," ujar Andri.
 
Baca: Pengusaha Angkot Belum Sepakat dengan Tarif Ok Otrip
 
Namun, tak seluruh sopir sepakat dengan ketentuan tersebut. Para sopir mengaku hanya sanggup melayani hingga 100 kilometer per hari.
 
Menanggapi hal itu, Andri menjelaskan jarak 175 kilometer tersebut sudah termasuk waktu berhenti (ngetem). Ia yakin bila kendaraan terus berjalan jarak tempuh bisa melebihi 175 kilometer.
 
"Saya katakan sama rekan pengemudi, kita enggak bisa mengatakan sanggup atau tidak, itu hanya bisa dengan uji coba," ungkap dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan