Jakarta: Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung dan Cisadane (BBWSCC) mengaku belum mendapat penjelasan detail soal pembebasan lahan untuk normalisasi kali Ciliwung. Pemprov DKI mengaku telah membebaskan 13 hektare lahan.
"Ini sudah ada lahan-lahan yang sudah dibebaskan. Ini untuk normalisasi Ciliwung. Tapi (laporannya) hanya melalui WhatsApp, suratnya belum," beber Kepala BBWSCC Bambang Hidayah di Kantor Dinas Sumber Daya Air DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 11 April 2019.
Bambang juga tak tahu asal usul 13 hektare lahan yang disebut-sebut sudah dibebaskan. Pihaknya belum mendapat informasi.
"Saya belum tahu apakah ini sudah akumulatif atau bukan. Maksudnya pengukuran tahun-tahun terakhir yang dibebaskan tahun 2017 atau 2018 mungkin. Saya belum dapat penjelasan," ungkap dia.
Bambang mengaku setelah menerima penjelasan, BBWSCC baru akan mengecek ke lapangan. Kemudian, pihaknya akan menentukan titik-titik yang akan terdampak normalisasi.
"Kemudian, kami pasang patok-patok. Nah, nanti terhadap sungai itu sendiri berapa panjangnya (akan ditentukan)," ujar dia.
Sebelumnya, Asisten Pembangunan DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan Pemprov telah menyiapkan 13 hektare lahan untuk mendukung proyek pengendalian banjir. Sebanyak 13 hektare itu terdiri dari 200 bidang tanah yang berada di sepanjang aliran sungai Ciliwung.
"Kami siapkan pelebaran yang mendukung. Ini sudah saya laporkan ke BBWSCC sehubungan dengan pengadaan tanah normalisasi Ciliwung," kata Yusmada di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 9 April 2019.
(Baca juga: Pemprov DKI Bebaskan 13 Hektare Lahan untuk Normalisasi)
Yusmada mengatakan, 200 bidang tanah itu tersebar di Balekambang di Cililitan Cawang, Kampung Melayu, Tanjung Barat Pejaten Timur, dan Bukit Duri.
"Itu data per April ini," kata Yusmada yang kini merangkap sebagai kepala Pelaksana tugas (Plt) Kadis Sumber Daya Air.
Yusmada menuturkan, dengan adanya pengadaan lahan menandakan Pemprov DKI mendukung program Pemerintah Pusat. Namun, belum bisa dipastikan lahan tersebut akan digunakan untuk proyek normalisasi atau naturalisasi.
"Itu poinnya saya mendukung program Kementerian PUPR, catat itu. Nah, bentuknya nanti setelah pelebaran itu kita diskusi kan," ujar dia.
Konsep pengendalian banjir milik Pemprov DKI Jakarta berbeda dengan konsep yang dimiliki Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Konsep pengendalian banjir yang digaungkan Pemprov DKI ialah naturalisasi.
Sedangkan Kementerian PUPR adalah normalisasi. Namun, Yusmay menegaskan naturalisasi dan normalisasi sama. Bedanya, naturalisasi menggunakan bahan-bahan alami seperti beronjong.
"Iya makanya saya enggak mau langsung ini (memberikan pernyataan). Kita analisis bareng," ujar dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air (SDA) Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.
Regulasi yang ditandatangani pada tanggal 25 Maret 2019 itu secara khusus memandatkan dinas Sumber Daya Air Jakarta untuk menjalankan konsep naturalisasi sungai dengan membangun ruang terbuka hijau (RTH) dan menentukan batas garis sempadan sungai. Naturalisasi sungai, dalam beleid itu, disebut sebagai pengelolaan prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan RTH serta tetap memperhatikan kapasitas tampung, fungsi pengendalian banjir, dan konservasi.
Jakarta: Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung dan Cisadane (BBWSCC) mengaku belum mendapat penjelasan detail soal pembebasan lahan untuk normalisasi kali Ciliwung. Pemprov DKI mengaku telah membebaskan 13 hektare lahan.
"Ini sudah ada lahan-lahan yang sudah dibebaskan. Ini untuk normalisasi Ciliwung. Tapi (laporannya) hanya melalui WhatsApp, suratnya belum," beber Kepala BBWSCC Bambang Hidayah di Kantor Dinas Sumber Daya Air DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 11 April 2019.
Bambang juga tak tahu asal usul 13 hektare lahan yang disebut-sebut sudah dibebaskan. Pihaknya belum mendapat informasi.
"Saya belum tahu apakah ini sudah akumulatif atau bukan. Maksudnya pengukuran tahun-tahun terakhir yang dibebaskan tahun 2017 atau 2018 mungkin. Saya belum dapat penjelasan," ungkap dia.
Bambang mengaku setelah menerima penjelasan, BBWSCC baru akan mengecek ke lapangan. Kemudian, pihaknya akan menentukan titik-titik yang akan terdampak normalisasi.
"Kemudian, kami pasang patok-patok. Nah, nanti terhadap sungai itu sendiri berapa panjangnya (akan ditentukan)," ujar dia.
Sebelumnya, Asisten Pembangunan DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan Pemprov telah menyiapkan 13 hektare lahan untuk mendukung proyek pengendalian banjir. Sebanyak 13 hektare itu terdiri dari 200 bidang tanah yang berada di sepanjang aliran sungai Ciliwung.
"Kami siapkan pelebaran yang mendukung. Ini sudah saya laporkan ke BBWSCC sehubungan dengan pengadaan tanah normalisasi Ciliwung," kata Yusmada di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 9 April 2019.
(Baca juga:
Pemprov DKI Bebaskan 13 Hektare Lahan untuk Normalisasi)
Yusmada mengatakan, 200 bidang tanah itu tersebar di Balekambang di Cililitan Cawang, Kampung Melayu, Tanjung Barat Pejaten Timur, dan Bukit Duri.
"Itu data per April ini," kata Yusmada yang kini merangkap sebagai kepala Pelaksana tugas (Plt) Kadis Sumber Daya Air.
Yusmada menuturkan, dengan adanya pengadaan lahan menandakan Pemprov DKI mendukung program Pemerintah Pusat. Namun, belum bisa dipastikan lahan tersebut akan digunakan untuk proyek normalisasi atau naturalisasi.
"Itu poinnya saya mendukung program Kementerian PUPR, catat itu. Nah, bentuknya nanti setelah pelebaran itu kita diskusi kan," ujar dia.
Konsep pengendalian banjir milik Pemprov DKI Jakarta berbeda dengan konsep yang dimiliki Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Konsep pengendalian banjir yang digaungkan Pemprov DKI ialah naturalisasi.
Sedangkan Kementerian PUPR adalah normalisasi. Namun, Yusmay menegaskan naturalisasi dan normalisasi sama. Bedanya, naturalisasi menggunakan bahan-bahan alami seperti beronjong.
"Iya makanya saya enggak mau langsung ini (memberikan pernyataan). Kita analisis bareng," ujar dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air (SDA) Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.
Regulasi yang ditandatangani pada tanggal 25 Maret 2019 itu secara khusus memandatkan dinas Sumber Daya Air Jakarta untuk menjalankan konsep naturalisasi sungai dengan membangun ruang terbuka hijau (RTH) dan menentukan batas garis sempadan sungai. Naturalisasi sungai, dalam beleid itu, disebut sebagai pengelolaan prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan RTH serta tetap memperhatikan kapasitas tampung, fungsi pengendalian banjir, dan konservasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)