medcom.id, Jakarta: Besok, DPRD DKI Jakarta resmi memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur. Wakil rakyat memilih alas hukum UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dibandingkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah.
"Karena (UU Pilkada) ini terbaru," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 30 Mei 2017.
Pras mengatakan, pilihan dasar hukum untuk memproses surat pengunduran diri Ahok tak perlu dipersoalkan. Menurutnya, kedua beleid itu sama-sama memiliki pasal yang mengakomodasi keputusan Ahok mengundurkan diri.
Di UU Pemda, soal pengunduran diri kepala daerah dibahas di Pasal 78 ayat 1:
Dan di UU Pilkada, soal ini dibahas di Pasal 173:
"(Memakai) UU Pilkada juga bijaksana," ujar politikus PDI Perjuangan itu. Ia tak ingin dewan membuat proses pengunduran Ahok semakin sulit.
Soal pengajuan banding Kejaksaan Agung terhadap vonis Ahok, Pras bilang tak ada kaitannya. "Pak Ahok juga harus kita hargai juga mengundurkan diri, gitu saja kok, enggak lebih."
Lewat rapat Badan Musyawarah yang dihadiri perwakilan fraksi dan eksekutif, DPRD DKI menetapkan dasar pemberhentian Ahok dengan UU Pilkada.
Baca: Pemberhentian Ahok tak Perlu Tunggu Jaksa
Pemberhentian Ahok resmi dilakukan dalam rapat paripurna istimewa, Rabu 31 Mei 2017. Di rapat itu juga akan diputus hasil Pilkada DKI, pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih, dan pengajuan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNn6Q32N" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Besok, DPRD DKI Jakarta resmi memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur. Wakil rakyat memilih alas hukum UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dibandingkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah.
"Karena (UU Pilkada) ini terbaru," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 30 Mei 2017.
Pras mengatakan, pilihan dasar hukum untuk memproses surat pengunduran diri Ahok tak perlu dipersoalkan. Menurutnya, kedua beleid itu sama-sama memiliki pasal yang mengakomodasi keputusan Ahok mengundurkan diri.
Di UU Pemda, soal pengunduran diri kepala daerah dibahas di Pasal 78 ayat 1:
Dan di UU Pilkada, soal ini dibahas di Pasal 173:
"(Memakai) UU Pilkada juga bijaksana," ujar politikus PDI Perjuangan itu. Ia tak ingin dewan membuat proses pengunduran Ahok semakin sulit.
Soal pengajuan banding Kejaksaan Agung terhadap vonis Ahok, Pras bilang tak ada kaitannya. "Pak Ahok juga harus kita hargai juga mengundurkan diri, gitu saja kok, enggak lebih."
Lewat
rapat Badan Musyawarah yang dihadiri perwakilan fraksi dan eksekutif, DPRD DKI menetapkan dasar pemberhentian Ahok dengan UU Pilkada.
Baca: Pemberhentian Ahok tak Perlu Tunggu Jaksa
Pemberhentian Ahok resmi dilakukan dalam rapat paripurna istimewa, Rabu 31 Mei 2017. Di rapat itu juga akan diputus hasil Pilkada DKI, pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih, dan pengajuan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)