Rapat Bamus DPRD DKI/MTVN/Intan Fauzi
Rapat Bamus DPRD DKI/MTVN/Intan Fauzi

Bamus Menyepakati Dasar Pemberhentian Ahok Gunakan UU Pilkada

Intan fauzi • 30 Mei 2017 11:59
medcom.id, Jakarta: Badan Musayawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta telah menyepakati dasar pemberhentian Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dari kursi gubernur menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Rapat Bamus dimulai pukul 11.30 WIB dan dihadiri pimpinan DPRD DKI, anggota dewan, dan pihak eksekutif diwakili Sekretaris Daerah DKI Saefullah.  
 
"Saya kira dasarnya lebih baik pakai UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 173, pakai UU Nomor 10 Tahun 2016 saja lah," usul Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik dalam rapat Bamus di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 30 Mei 2017.
 
Ketua DPRD DKI Prasetyo Esi Marsudi pun memastikan dulu pada semua peserta rapat apakah menyetujui usulan itu. Pras, panggilan akrab Prasetyo, membacakan isi UU Pilkada pasal 173 di dalam rapat. Saefullah sebagai perwakilan pihak eksekutif menyatakan menyetujui usulan Taufik.

"Memerhatikan apa narasi yang sudah disampaikan ketua tadi, ada masukan tentang Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 khususnya pasal 173, saya rasa eksekutif setuju," ujar Saefullah.
 
Pras kemudian bertanya apakah ada anggota dewan yang ingin memberikan tanggapan atas usulan Taufik. Namun, semua anggota dewan yang hadir menyatakan sepakat.
 
Sebelumnya, Taufik menjelaskan, butuh proses panjang apabila Ahok diberhentikan sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Taufik keukeuh Ahok memang harus diberhentikan, meski proses banding oleh Kejaksaan terus berjalan.
 
"Ini kita urusan dengan pemerintahan ya kita percepat saja. Kalau saya berpikiran seperti itu," tegas Taufik.
 
Politikus Gerindra itu memaparkan, bila menggunakan UU Pemda, ada dua pola yang dipakai dalam memberhentikan Ahok, yakni secara terhormat dan tidak terhormat. Ia melihat sangat tipis kemungkinannya kalau Ahok diberhentikan secara terhormat. Jalur pengunduran diri dinilai yang paling tepat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan