Jakarta: Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menegaskan kursi wakil Gubernur DKI Jakarta wajib diisi. Aturan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Aturan tersebut sekaligus menepis pernyataan Ketua Pansus Wagub DKI Jakarta Ongen Sangaji. Ongen menyebut Anies berhak menunjuk langsung pendampingnya bila sisa masa jabatannya sebagai gubernur tersisa 18 bulan.
"Dari mana Pak Ongen dapat aturan itu? 18 bulan itu dihitung sejak kekosongan jabatan," kata Akmal, di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.
Akmal membeberkan masa akhir jabatan Anies masih sekitar 27 bulan. Akhir masa jabatan itu ditambah 11 bulan dari masa kekosongan jabatan, menjadi 38 bulan atau sekitar tiga tahun.
Baca juga: Anies Bisa Tunjuk Langsung Wagub DKI
"Kekosongan jabatannya kapan? 11 bulan yang lalu kan?! Nah, dihitung sampai dengan akhir masa jabatannya nanti. Berapa tahun itu? 3,5 tahun? Artinya menurut aturan (kursi wagub) wajib diisi," ujar Akmal.
Merujuk Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016, pengisian wakil gubernur dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota. Juga berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
"Partai pengusung mengusulkan dua nama. Selanjutnya dua nama itu melalui diusulkan kepada DPRD untuk dipilih salah satunya oleh DPRD," tegas dia.
Ketua Panitia Khusus Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ongen Sangaji sebelumnya tak ambil pusing lantaran pengganti Sandiaga Uno tak kunjung dipilih. Pada waktunya nanti, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan punya otoritas menunjuk langsung wakilnya.
"(Jika) tidak ada lagi pemilihan, bisa saja penunjukkan langsung dari gubernur," kata Ongen, Selasa, 23 Juli 2019.
Jakarta: Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menegaskan kursi wakil Gubernur DKI Jakarta wajib diisi. Aturan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Aturan tersebut sekaligus menepis pernyataan Ketua Pansus Wagub DKI Jakarta Ongen Sangaji. Ongen menyebut Anies berhak menunjuk langsung pendampingnya bila sisa masa jabatannya sebagai gubernur tersisa 18 bulan.
"Dari mana Pak Ongen dapat aturan itu? 18 bulan itu dihitung sejak kekosongan jabatan," kata Akmal, di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.
Akmal membeberkan masa akhir jabatan Anies masih sekitar 27 bulan. Akhir masa jabatan itu ditambah 11 bulan dari masa kekosongan jabatan, menjadi 38 bulan atau sekitar tiga tahun.
Baca juga:
Anies Bisa Tunjuk Langsung Wagub DKI
"Kekosongan jabatannya kapan? 11 bulan yang lalu kan?! Nah, dihitung sampai dengan akhir masa jabatannya nanti. Berapa tahun itu? 3,5 tahun? Artinya menurut aturan (kursi wagub) wajib diisi," ujar Akmal.
Merujuk Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016, pengisian wakil gubernur dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota. Juga berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
"Partai pengusung mengusulkan dua nama. Selanjutnya dua nama itu melalui diusulkan kepada DPRD untuk dipilih salah satunya oleh DPRD," tegas dia.
Ketua Panitia Khusus Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ongen Sangaji sebelumnya tak ambil pusing lantaran pengganti Sandiaga Uno tak kunjung dipilih. Pada waktunya nanti, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan punya otoritas menunjuk langsung wakilnya.
"(Jika) tidak ada lagi pemilihan, bisa saja penunjukkan langsung dari gubernur," kata Ongen, Selasa, 23 Juli 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)