Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya siap mendukung kebijakan perluasan ganjil-genap. Mereka akan membantu sosialisasi dan penegakan hukum.
"Kami Ditlantas mendukung kebijakan penerapan perluasan ganjil-genap," kata Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Made Agus Prasetya di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu, 7 Agustus 2019.
Made menyebut implementasi ganjil-genap harus didukung dengan pemasangan rambu di sejumlah titik. Mereka juga akan menyosialisasikan peraturan baru itu dan mengambil tindakan hukum.
Tindakan tersebut, ujar Made, terbagi dua. Pertama mencegah pelanggaran dengan menempatkan petugas di beberapa titik perluasan ganjil-genap. Sedangkah langkah selanjutnya memberi bukti langgar (tilang). Pemberian tilang akan efektif dilakukan pada Senin, 9 September, pascauji coba perluasan ganjil-genap.
Dishub DKI telah memperluas area ganjil genap. Panjang lintasan mencapai 54,24 kilometer.
Baca: Akses Keluar Masuk Tol Kini Kena Ganjil Genap
Skema pertama yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Majapahit. Kedua, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).
Skema ketiga, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin dan Jalan Tomang Raya. Terakhir, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, Jalan Gunung Sahari dan segmen persimpangan terdekat sampai pintu masuk jalan tol serta pintu keluar jalan tol sampai persimpangan terdekat.
Perluasan tersebut terbagi atas dua tahap. Sosialiasi perluasan ganjil genap akan berlangsung pada 7 Agustus-8 September 2019. Sedangkan uji coba berlangsung pada 12 Agustus-6 September 2019. Perluasan ganjil genap resmi diberlakukan pada Senin, 9 September 2019.
Sistem ini juga mengalami sedikit pergeseran waktu pada sore hari. Semula diberlakukan pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB, menjadi pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Sedangkan pada pagi hari tetap, ganjil genap berlaku pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya siap mendukung kebijakan perluasan ganjil-genap. Mereka akan membantu sosialisasi dan penegakan hukum.
"Kami Ditlantas mendukung kebijakan penerapan perluasan ganjil-genap," kata Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Made Agus Prasetya di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu, 7 Agustus 2019.
Made menyebut implementasi ganjil-genap harus didukung dengan pemasangan rambu di sejumlah titik. Mereka juga akan menyosialisasikan peraturan baru itu dan mengambil tindakan hukum.
Tindakan tersebut, ujar Made, terbagi dua. Pertama mencegah pelanggaran dengan menempatkan petugas di beberapa titik perluasan ganjil-genap. Sedangkah langkah selanjutnya memberi bukti langgar (tilang). Pemberian tilang akan efektif dilakukan pada Senin, 9 September, pascauji coba perluasan ganjil-genap.
Dishub DKI telah memperluas area ganjil genap. Panjang lintasan mencapai 54,24 kilometer.
Baca: Akses Keluar Masuk Tol Kini Kena Ganjil Genap
Skema pertama yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Majapahit. Kedua, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).
Skema ketiga, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin dan Jalan Tomang Raya. Terakhir, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, Jalan Gunung Sahari dan segmen persimpangan terdekat sampai pintu masuk jalan tol serta pintu keluar jalan tol sampai persimpangan terdekat.
Perluasan tersebut terbagi atas dua tahap. Sosialiasi perluasan ganjil genap akan berlangsung pada 7 Agustus-8 September 2019. Sedangkan uji coba berlangsung pada 12 Agustus-6 September 2019. Perluasan ganjil genap resmi diberlakukan pada Senin, 9 September 2019.
Sistem ini juga mengalami sedikit pergeseran waktu pada sore hari. Semula diberlakukan pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB, menjadi pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Sedangkan pada pagi hari tetap, ganjil genap berlaku pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)