"Kita akan mengundang William buat menjelaskan kepada kami. Kemungkinan hari Senin, (11 November 2019)," kata Wakil Ketua BK Oman Rohman Rakinda di Jakarta, Selasa, 5 November 2019.
Oman mengakui anggota DPRD diminta kritis, adil, profesional dan proporsional pada eksekutif. Hal ini tertuang pada Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 13 Ayat 2 tentang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Apa yang disampaikan oleh William itu bagus, kritis. Tapi, kritis harus adil, profesional dan proporsional. Nah, ini akan kita dalami," tambah dia.
Oman memastikan sidang dugaan pelanggaran William berlangsung cepat. DPRD DKI punya waktu 10 hari menyelesaikan persoalan itu sejak pengaduan pada Senin, 4 November 2019.
"Kita juga sebetulnya ingin cepet selesai supaya ada kejelasan juga," kata Oman.
William mengaku siap menjalani proses di BK DPRD DKI. "Saya siap menjalani prosesnya, demi transparansi anggaran. Saya siap mempertaruhkan jabatan saya," ujar dia melalui pesan singkat, Selasa, 5 November 2019.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) Sugiyanto melaporkan William ke BK DPRD DKI. Unggahan William terkait kejanggalan dana di KUA-PPAS dinilai melanggar aturan lantaran menimbulkan kegaduhan.