Jakarta: Kuasa hukum empat pengamen korban salah tangkap Oky Wiratama Siagian menuntut ganti rugi. Menurut dia kliennya pantas mendapatkan kompensasi.
"Kami memohon ganti rugi karena itu diatur dalam PP Nomor 92 Tahun 2012, KUHP, juga karena dinyatakan tidak terbukti bersalah ada hak yang bisa dituntut," ujar Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2019.
Oky menuntut Kapolda Metro Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan RI sebagai termohon membayarkan kompensasi. Ia meminta Rp750 juta untuk keempat kliennya.
"Nilai itu dihitung dari ganti rugi secara materiil sebesar Rp662,4 juta dan secara imateriil Rp88,5juta," beber dia.
Oky juga menuntut permintaan maaf dari kepolisian demi memulihkan nama baik empat kliennya. Dia meminta permohonan maaf dipublikasikan di media massa.
Baca juga: Pengamen Salah Tangkap Gugat Polisi
"Rehabilitasi nama baik di media cetak dan online. Karena sudah keliru menangkap orang," ucap dia.
Empat pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan, menjadi korban salah tangkap kepolisian pada 2013. Keempatnya kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Fikri, 23 tahun; Fatahillah, 18 tahun; Ucok, 19 tahun; dan Pau, 22 tahun ditangkap Unit Jatanras Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen. Setelah tiga tahun dipenjara, Polda ternyata salah tangkap.
Oky mengatakan korban terbukti tidak bersalah setelah melalui persidangan berliku yang diakhiri salah putus. Mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Mereka juga sudah mendekam di penjara selama tiga tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. Para pengamen itu mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama ditahan.
Jakarta: Kuasa hukum empat pengamen korban salah tangkap Oky Wiratama Siagian menuntut ganti rugi. Menurut dia kliennya pantas mendapatkan kompensasi.
"Kami memohon ganti rugi karena itu diatur dalam PP Nomor 92 Tahun 2012, KUHP, juga karena dinyatakan tidak terbukti bersalah ada hak yang bisa dituntut," ujar Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2019.
Oky menuntut Kapolda Metro Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan RI sebagai termohon membayarkan kompensasi. Ia meminta Rp750 juta untuk keempat kliennya.
"Nilai itu dihitung dari ganti rugi secara materiil sebesar Rp662,4 juta dan secara imateriil Rp88,5juta," beber dia.
Oky juga menuntut permintaan maaf dari kepolisian demi memulihkan nama baik empat kliennya. Dia meminta permohonan maaf dipublikasikan di media massa.
Baca juga:
Pengamen Salah Tangkap Gugat Polisi
"Rehabilitasi nama baik di media cetak dan
online. Karena sudah keliru menangkap orang," ucap dia.
Empat pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan, menjadi korban salah tangkap kepolisian pada 2013. Keempatnya kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Fikri, 23 tahun; Fatahillah, 18 tahun; Ucok, 19 tahun; dan Pau, 22 tahun ditangkap Unit Jatanras Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen. Setelah tiga tahun dipenjara, Polda ternyata salah tangkap.
Oky mengatakan korban terbukti tidak bersalah setelah melalui persidangan berliku yang diakhiri salah putus. Mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Mereka juga sudah mendekam di penjara selama tiga tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. Para pengamen itu mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)