Jakarta: Empat orang pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap pada 2013 menggugat Kepolisian ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempatnya dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
"Mereka ditangkap tanpa bukti sah secara hukum, mereka kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa," kata anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.
Mereka yakni Fikri, 23; Fatahillah, 18; Ucok, 19; dan Pau, 22. Keempatnya ditangkap oleh unit Jatanras Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak.
Oky mengatakan korban terbukti tidak bersalah setelah melalui persidangan berliku yang diakhiri salah putus. Mereka dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Keempatnya mendekam di penjara selama tiga tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. Para pengamen itu mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama ditahan.
(Baca juga: Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Polisi Trauma)
"Ditambah mereka hanyalah anak-anak (saat ditahan) yang dengan teganya disiksa oleh Kepolisian dengan cara disetrum, dipukuli, ditendang, dan berbagai cara penyiksaan lainnya," ujar Oky.
Oky menyebut dengan bantuan LBH Jakarta, keempatnya mengajukan ganti rugi pada Kapolda Metro Jaya dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon dan Kementerian Keuangan RI sebagai turut termohon.
"Nilai itu dihitung dari ganti rugi secara materil sebesar Rp662,4 juta dan secara imateril senilai Rp88,5juta," tutur Oky.
Salah seorang korban, Fikri bercerita, dia dan teman-teman awalnya hanya berniat menolong. Saat itu, mereka melihat ada mayat di pinggir kali kolong jembatan Cipulir.
Keempatnya lalu mencari satpam untuk meminta tolong. Setelah itu keempatnya justru menjadi tersangka.
"Satpam lantas telepon polisi. Pas polisi datang kita dijadikan saksi, habis ditanya-tanya polisi malah jadiin kami tersangka," ujar Fikri.
(Baca juga: Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Belum Bisa Cairkan Ganti Rugi)
Jakarta: Empat orang pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap pada 2013 menggugat Kepolisian ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempatnya dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
"Mereka ditangkap tanpa bukti sah secara hukum, mereka kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa," kata anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.
Mereka yakni Fikri, 23; Fatahillah, 18; Ucok, 19; dan Pau, 22. Keempatnya ditangkap oleh unit Jatanras Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak.
Oky mengatakan korban terbukti tidak bersalah setelah melalui persidangan berliku yang diakhiri salah putus. Mereka dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Keempatnya mendekam di penjara selama tiga tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. Para pengamen itu mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama ditahan.
(Baca juga:
Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Polisi Trauma)
"Ditambah mereka hanyalah anak-anak (saat ditahan) yang dengan teganya disiksa oleh Kepolisian dengan cara disetrum, dipukuli, ditendang, dan berbagai cara penyiksaan lainnya," ujar Oky.
Oky menyebut dengan bantuan LBH Jakarta, keempatnya mengajukan ganti rugi pada Kapolda Metro Jaya dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon dan Kementerian Keuangan RI sebagai turut termohon.
"Nilai itu dihitung dari ganti rugi secara materil sebesar Rp662,4 juta dan secara imateril senilai Rp88,5juta," tutur Oky.
Salah seorang korban, Fikri bercerita, dia dan teman-teman awalnya hanya berniat menolong. Saat itu, mereka melihat ada mayat di pinggir kali kolong jembatan Cipulir.
Keempatnya lalu mencari satpam untuk meminta tolong. Setelah itu keempatnya justru menjadi tersangka.
"Satpam lantas telepon polisi. Pas polisi datang kita dijadikan saksi, habis ditanya-tanya polisi malah jadiin kami tersangka," ujar Fikri.
(Baca juga:
Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Belum Bisa Cairkan Ganti Rugi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)