Jakarta: Sekretaris Daerah DKI Jakarta menyebut pimpinan pemerintah provinsi tidak berwenang mengintervensi proyek revitalisasi Monas jika sudah berjalan. Itu bakal melanggar aturan.
"Kalau sudah menjadi kegiatan, Gubernur (Anies Baswedan), Sekda, tidak bisa intervensi. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bertanggung jawab," kata Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis 30 Januari 2020.
Saefullah menyebut kewenangan terkait proyek mulai proses pelaksanaan hingga penerimaan barang sudah diserahkan KPA di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata). Pemprov DKI tidak mengintervensi agar prosesnya transparan.
Revitalisasi Monas awalnya ditargetkan rampung pada akhir Desember 2019. Namun, Dinas Citata meminta perpanjangan waktu.
"Itu dibenarkan aturan. Jadinya akan berakhir pertengahan Februari," ujarnya.
Pemprov DKI menghormati keputusan penyetopan sementara revitalisasi Monas. Namun, dia berharap pembenahan ikon Jakarta segera rampung.
"Ya sudah kita ini kan pemerintah, taat pada regulasi. Yaudah kita ikut," ujar dia.
Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta meninjau langsung area selatan Monas, Selasa, 28 Januari 2020, usai Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab). Keduanya sepakat memberhentikan sementara revitalisasi.
Pemprov DKI mengaku lalai urus administrasi revitalisasi Monas. Surat pengajuan revitalisasi seharusnya dikirim ke Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka sebelum proyek dimulai.
Jakarta: Sekretaris Daerah DKI Jakarta menyebut pimpinan pemerintah provinsi tidak berwenang mengintervensi proyek revitalisasi Monas jika sudah berjalan. Itu bakal melanggar aturan.
"Kalau sudah menjadi kegiatan, Gubernur (Anies Baswedan), Sekda, tidak bisa intervensi. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bertanggung jawab," kata Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis 30 Januari 2020.
Saefullah menyebut kewenangan terkait proyek mulai proses pelaksanaan hingga penerimaan barang sudah diserahkan KPA di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata). Pemprov DKI tidak mengintervensi agar prosesnya transparan.
Revitalisasi Monas awalnya ditargetkan rampung pada akhir Desember 2019. Namun, Dinas Citata meminta perpanjangan waktu.
"Itu dibenarkan aturan. Jadinya akan berakhir pertengahan Februari," ujarnya.
Pemprov DKI menghormati keputusan penyetopan sementara revitalisasi Monas. Namun, dia berharap pembenahan ikon Jakarta segera rampung.
"Ya sudah kita ini kan pemerintah, taat pada regulasi. Yaudah kita ikut," ujar dia.
Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta meninjau langsung area selatan Monas, Selasa, 28 Januari 2020, usai Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab). Keduanya sepakat
memberhentikan sementara revitalisasi.
Pemprov DKI mengaku lalai urus administrasi revitalisasi Monas. Surat pengajuan revitalisasi seharusnya dikirim ke Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka sebelum proyek dimulai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)