Penggugat buruknya kualitas udara Jakarta, Melanie Subono - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Penggugat buruknya kualitas udara Jakarta, Melanie Subono - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Gugatan Polusi Jakarta Bukan Menyerang Anies

Fachri Audhia Hafiez • 01 Agustus 2019 12:06
Jakarta: Penggugat buruknya kualitas udara Jakarta, Melanie Subono, menegaskan gugatan tidak untuk menyerang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab, menghirup udara bebas merupakan hak setiap manusia.
 
"Gue enggak mau mempolitisasi ini, karena banyak orang yang berpikir ini untuk menyerang gubernur. No, no, no. Salah satu hak paling mendasar di hak asasi adalah bernapas," kata Melanie di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis, 1 Agustus 2019.
 
Melanie menyebut tujuan gugatan ini salah satunya agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan akurat terkait data udara. Pasalnya, saat ini informasi mengenai udara kurang mumpuni.

"Sebenarnya kita punya hak untuk mendapatkan data yang jelas, data itu tidak terlambat dikasih ke kita. Jadi sebagai pencegahan," ujar Melanie.
 
Ia menambahkan, melalui gugatan warga negara ini, para penggugat berharap Presiden Joko Widodo dapat merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
 
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya juga diharap melakukan supervisi pada gubernur untuk pengendalian pencemaran udara. Kemudian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus mengawasi, mengevaluasi, dan membina kerja para gubernur terkait pencemaran udara.
 
(Baca juga: Penggugat Polusi Jakarta Kompak Pakai Masker di Sidang)
 
Menteri Kesehatan Nila Moeloek diminta menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di tiga provinsi, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta melakukan pengawasan pada ketaatan setiap orang terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
 
Terakhir, para gubernur diminta menginventarisasi pencemaran udara, menetapkan status Baku Mutu Udara Daerah (BMUAD), serta menyusun dan mengimplementasikan Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara.
 
Melanie optimistis bakal menang gugatan, karena udara merupakan isu kemanusiaan menyangkut kepentingan publik.
 
"Menyadari bahwa dia (tergugat) perlu masyarakat yang hidup, bukan yang mati. Jadi kita hidup perlu bernapas. Biarkan kita bernapas, minimal bernapas hak kita," ujar dia.
 
Sidang perdana gugatan atas buruknya kualitas udara Jakarta digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang dengan nomor perkara perdata 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst mengagendakan pemeriksaan berkas.
 
Sebanyak 30 orang menjadi pihak penggugat. Sementara pihak tergugat di antaranya Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta Gubernur Banten Wahidin Halim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan