Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan, kembali beroperasi. Foto: Medcom.id/Jufriansyah
Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan, kembali beroperasi. Foto: Medcom.id/Jufriansyah

Jakarta Kembali ke PPKM Level 1, Begini Ketentuan Operasi Mal Hingga Ibadah

Theofilus Ifan Sucipto • 14 Desember 2021 08:49
Jakarta: DKI Jakarta kembali menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Penurunan PPKM dari sebelumnya level 2 membuat ketentuan aktivitas masyarakat kembali disesuaikan. 
 
Hal itu tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Beleid itu dikeluarkan pada Senin, 13 Desember 2021, dan berlaku hingga Senin, 3 Januari 2022.
 
“Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat,” bunyi salinan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 14 Desember 2021.

Meski begitu, ada detail ketentuan yang mesti diperhatikan. Salah satunya, anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal dengan pendampingan orang tua.
 
Kemudian, tempat bermain anak di dalam mal diizinkan beroperasi. Namun, orang tua wajib menuliskan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan pelacakan kontak erat jika ada kasus covid-19.
 
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jakarta Kembali ke Level 1
 
“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai,” tegas beleid itu.
 
Penyesuaian lain, yakni bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk bioskop.
 
Kafe di dalam area bioskop diizinkan menyediakan makan di tempat. Kapasitas maksimal hanya 75 persen dan waktu makan maksimal satu jam.
 
“Lalu, mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,” bunyi Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021.
 
Tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan. Jumlah maksimal jemaah hanya 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan ketentuan teknis Kementerian Agama.
 
Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan serta aktivitas di pusat kebugaran/gym juga diperbolehkan. Kapasitas maksimal hanya 75 persen dengan penerapan PeduliLindungi.
 
Transportasi umum dan kendaraan sewa/rental beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. Namun, pengendara dan penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
 
“Pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan maksimal 75 persen kapasitas ruangan,” tulis beleid tersebut.
 
Persyaratan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh diatur sesuai ketentuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Masyarakat diminta tetap memakai masker dengan benar dan konsisten.
 
“Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” tegas Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan