Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Beleid itu dikeluarkan pada Senin, 13 Desember 2021, dan berlaku hingga 3 Januari 2022.
“DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota kriteria level 1,” bunyi salinan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 14 Desember 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Luhut Ungkap Terjadi Penurunan Penggunaan PeduliLindungi di Jawa-Bali
Sejumlah wilayah juga berstatus PPKM level 1. Wilayah ini meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, dan Kota Cirebon.
“Kota Bekasi masih menerapkan PPKM level 2,” tulis beleid tersebut.