Jakarta: Puluhan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Aula Lantai Dasar Gedung Blok D Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Mayoritas jenis pelanggaran berupa berdagang di atas trotoar.
"Ada 44 pelanggar yang dilakukan persidangan karena melanggar aturan Perda ketertiban umum. Di antaranya pelanggaran buang sampah sembarangan dan lebih mendominasi penyalahgunaan fungsi trotoar untuk dagang," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022.
Baca: 22 Provinsi Tetapkan Perda Transisi Energi, Mana Saja?
Dia menjelaskan sidang yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Timur itu baru pertama kali dilakukan. Sidang sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam persidangan ini, para pelanggar lebih memilih membayar denda Rp150 ribu dan biaya perkara Rp5 ribu dibandingkan harus menjalani hukuman tujuh hari penjara. Upaya sidang tipiring untuk memberikan penegakan hukum kepada para pelanggar agar tak mengulangi kembali.
"Kita akan jadwalkan sebulan satu kali untuk melakukan penegakan," ujar dia.
Jakarta: Puluhan pelanggar Peraturan Daerah (
Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Aula Lantai Dasar Gedung Blok D Kantor Wali Kota
Jakarta Timur. Mayoritas jenis pelanggaran berupa berdagang di atas trotoar.
"Ada 44 pelanggar yang dilakukan persidangan karena melanggar aturan Perda ketertiban umum. Di antaranya pelanggaran buang sampah sembarangan dan lebih mendominasi penyalahgunaan fungsi trotoar untuk dagang," kata Kepala
Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022.
Baca:
22 Provinsi Tetapkan Perda Transisi Energi, Mana Saja?
Dia menjelaskan sidang yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Timur itu baru pertama kali dilakukan. Sidang sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam persidangan ini, para pelanggar lebih memilih membayar denda Rp150 ribu dan biaya perkara Rp5 ribu dibandingkan harus menjalani hukuman tujuh hari penjara. Upaya sidang tipiring untuk memberikan penegakan hukum kepada para pelanggar agar tak mengulangi kembali.
"Kita akan jadwalkan sebulan satu kali untuk melakukan penegakan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)