RUED merupakan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah di sektor energi yang berdimensi waktu hingga 2050.
"Sampai dengan Maret 2022 terdapat 22 provinsi yang telah menetapkan Perda RUED," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan dalam acara Governor's Forum on Energy Transition, Rabu, 9 Maret 2022.
Ini 22 provinsi yang menetapkan perda RUED:
- Jawa Tengah.
- Jawa Barat.
- Nusa Tenggara Barat.
- Kalimantan Utara.
- Jawa Timur.
- Lampung.
- Bengkulu.
- Sulawesi Tengah.
- Gorontalo.
- Nusa Tenggara Timur.
- Kalimantan Timur.
- Jambi.
- Aceh.
- Kepulauan Bangka Belitung.
- Sumatra Barat.
- Kalimantan Selatan.
- Yogyakarta.
- Sumatra Selatan.
- Bali.
- Sulawesi Barat.
- Sulawesi Tenggara.
- Kalimantan Barat.
Adapun penetapan RUED bukan hasil akhir karena pelaksanaan implementasi RUED juga harus disiapkan agar transisi energi dapat berjalan dengan baik.
Beberapa pemerintah provinsi yang sudah melakukan implementasi RUED mulai membangun pembangkit energi baru terbarukan skala kecil, membuat Peraturan Gubernur tentang aturan teknis pelaksanaan Perda RUED, Peraturan Gubernur tentang energi bersih dan kendaraan listrik, serta Surat Edaran Gubernur untuk menggunakan PLTS atap untuk pembangunan pemerintah, industri, hotel, dan rumah tangga.
"Saya berharap peran serta dari seluruh pihak termasuk khususnya pemerintah daerah, BUMN, dan badan usaha swasta akan menciptakan kondisi yang semakin baik dalam pelaksanaan transisi energi," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News