Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim, saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (13/4/2022). (BRANDA ANTARA/Walda)
Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim, saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (13/4/2022). (BRANDA ANTARA/Walda)

Siswa SD Pelaku Tawuran Maut di Jakbar Diizinkan Ujian Semester

Antara • 14 April 2022 02:20
Jakarta: Polsek Palmerah Jakarta Barat mempersilahkan salah satu pelaku tawuran berujung maut inisial J, 14, untuk mengikuti ujian semester. J kini masih berstatus pelajar sekolah dasar (SD).
 
"Besok yang bersangkutan akan ujian, artinya kami tetap memenuhi kebutuhan pendidikan anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrahim di Jakarta, Rabu, 13 April 2022.
 
Dia menerangkan J dan sejumlah pelaku tawuran lainnya akan melanjutkan proses hukum setelah mengikuti ujian. Polisi sebelumnya menangkap delapan remaja yang terlibat tawuran hingga membuat satu orang tewas. 

Mereka yang ditangkap masih berstatus pelajar SD dan sekolah menengah pertama (SMP). Kedelapan pelaku tawuran tersebut, yakni J, 14; R, 14; AN, 16; GEF, 15; SR, 14; NR, 14; RR, 14; dan RF, 14.
 
Baca: 8 Pelaku Tawuran Berujung Maut di Jakbar Ditangkap
 
Mereka terlibat tawuran di Kota Bambu Utara, Jakarta, Sabtu dini hari, 9 Maret 2022. Aksi tawuran itu bermula dari aksi saling ejek melalui media sosial yang berujung rencana tawuran di kawasan Kota Bambu Utara.
 
"Mereka bilangnya ingin ikut membangunkan sahur. Tetapi setelah sampai di lokasi terjadilah peristiwa tawuran," ungkap Dodi.
 
Akibat peristiwa tawuran tersebut, dua orang mengalami luka senjata tajam pada bagian dada dan punggung. Sedangkan satu orang dinyatakan meninggal di tempat.
 
Baca: Bentrok Antar Warga Terjadi di Tual Maluku
 
"Korban meninggal berinisial D. Sedangkan yang mengalami luka sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit berinisial J dan A," jelas Dodi.
 
Dodi menuturkan penanganan proses hukum akan diserahkan ke Balai Permasyarakatan Jakarta Barat lantaran para pelaku masih berstatus di bawah umur. Para tersangka dikenakan pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan