Jakarta: Sebanyak delapan pelaku tawuran yang berujung maut di wilayah Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, ditangkap. Delapan pelaku merupakan remaja yang berinisial J, 14; R, 14; AN, 16; GEF, 15; SR, 14; NR, 14; RR, 14; dan RF, 14.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat AKP Dodi Abdulrohim mengatakan para pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian tawuran pada Sabtu dini hari, 9 April 2022. Aksi tawuran itu menyebabkan satu orang tewas dan dua orang lainnya mengalami luka bacok.
"Kita tangkap delapan pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di KBU. Mereka semua masih di bawah umur," kata Dodi di Jakarta, Rabu, 13 April 2022.
Baca: Bentrok Antar Warga Terjadi di Tual Maluku
Dodi menjelaskan tawuran tersebut bermula dari adanya sekelompok remaja Kota Bambu Utara (KBU) dan Kota Bambu Selatan (KBS) yang hendak membangunkan sahur di lingkungan sekitar. Kemudian, pelaku yang diketahui warga Jatipulo, Palmerah memprovokasi melalui media sosial dengan menantang kelompok KBU dan KBS untuk melakukan tawuran.
"Awalnya mereka saling ejek di media sosial, kemudian tidak lama dua pelaku yakni RF dan J dengan membawa sajam jenis celurit langsung melakukan penyerangan," jelas Dodi.
Ia mengatakan dalam serangan itu tiga orang remaja yakni Diaz, Arya dan Zaki mengalami luka bacok. Korban bernama Diaz nyawanya tidak tertolong dengan luka robek di bagian dada.
"Dua orang lainnya yang mengalami luka bacok sudah mendapat perawatan. Kondisinya saat ini sudah mulai membaik," papar dia.
Baca: Remaja Pelaku Tawuran di Palembang Diganjar Pelatihan Kerja
Dodi mengungkap para pelaku dikenakan pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk sistem peradilan pidana kepada para pelaku, karena pelaku merupakan anak di bawah umur.
Pihak Bapas, Widya, mengatakan akan melakukan diversi sebelum langsung memasuki praperadilan. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Kita akan melaksanakan diversi yang pada dasarnya, itu dari pihak korban. Jika dari korban menyetujui, maka kami akan melaksanakan diversi," urai dia.
Jakarta: Sebanyak delapan pelaku
tawuran yang berujung maut di wilayah Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, ditangkap. Delapan pelaku merupakan remaja yang berinisial J, 14; R, 14; AN, 16; GEF, 15; SR, 14; NR, 14; RR, 14; dan RF, 14.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat AKP Dodi Abdulrohim mengatakan para pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian tawuran pada Sabtu dini hari, 9 April 2022. Aksi tawuran itu menyebabkan satu orang tewas dan dua orang lainnya mengalami luka bacok.
"Kita tangkap delapan pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di KBU. Mereka semua masih di bawah umur," kata Dodi di Jakarta, Rabu, 13 April 2022.
Baca:
Bentrok Antar Warga Terjadi di Tual Maluku
Dodi menjelaskan tawuran tersebut bermula dari adanya sekelompok remaja Kota Bambu Utara (KBU) dan Kota Bambu Selatan (KBS) yang hendak membangunkan sahur di lingkungan sekitar. Kemudian, pelaku yang diketahui warga Jatipulo, Palmerah memprovokasi melalui media sosial dengan menantang kelompok KBU dan KBS untuk melakukan tawuran.
"Awalnya mereka saling ejek di media sosial, kemudian tidak lama dua pelaku yakni RF dan J dengan membawa sajam jenis celurit langsung melakukan penyerangan," jelas Dodi.
Ia mengatakan dalam serangan itu tiga orang remaja yakni Diaz, Arya dan Zaki mengalami luka bacok. Korban bernama Diaz nyawanya tidak tertolong dengan luka robek di bagian dada.
"Dua orang lainnya yang mengalami luka bacok sudah mendapat perawatan. Kondisinya saat ini sudah mulai membaik," papar dia.
Baca:
Remaja Pelaku Tawuran di Palembang Diganjar Pelatihan Kerja
Dodi mengungkap para pelaku dikenakan pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk sistem peradilan pidana kepada para pelaku, karena pelaku merupakan anak di bawah umur.
Pihak Bapas, Widya, mengatakan akan melakukan diversi sebelum langsung memasuki praperadilan. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Kita akan melaksanakan diversi yang pada dasarnya, itu dari pihak korban. Jika dari korban menyetujui, maka kami akan melaksanakan diversi," urai dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)