Jakarta: Kantor financial technology (fintech) atas nama perusahaan PT Stanford, di kawasan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditutup sementara. Penutupan dilakukan karena perusahaan tersebut melanggar protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Ini bisa dilihat, kantor di Sahid Sudirman Center berada di lantai 16 tidak patuh dalam protokol kesehatan. Tidak menjaga jarak dan tidak membuat pembatas jarak. Jadi kita tutup mereka 3x24 jam," kata Kepala Seksi (Kasie) Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat Kartika Lubis, Senin, 29 September 2020.
Pada saat penyidakan berlangsung, para pegawai kantor yang bergerak di sektor keuangan non-perbankan itu terlihat duduk bersebelahan tanpa memberikan pembatas antarkaryawan. Padahal, perusahaan ini sudah pernah didatangi untuk sosialisasi terkait aturan.
"Sosialisasi sudah dilakukan tapi tetap saja membandel, makanya kita langsung segel saja hari ini," kata dia.
Baca: 82.884 Warga Ibu Kota Terjaring Operasi Yustisi
Sudin Nakertrans Jakarta Pusat juga mendapati pelanggaran lain, yaitu adanya pegawai asing bekerja di PT Stanford. Warga negara asing itu seharusnya bekerja di UOB Plaza Thamrin.
"Kalau dari data kita lihat warga negara asing ini baru memperbarui izin. Tapi dia malah alamat kerjanya di UOB Plaza tapi justru dia bekerja di kawasan Jendral Sudirman," ucapnya.
Jakarta: Kantor financial technology (fintech) atas nama perusahaan PT Stanford, di kawasan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditutup sementara. Penutupan dilakukan karena perusahaan tersebut melanggar protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Ini bisa dilihat, kantor di Sahid Sudirman Center berada di lantai 16 tidak patuh dalam protokol kesehatan. Tidak menjaga jarak dan tidak membuat pembatas jarak. Jadi kita tutup mereka 3x24 jam," kata Kepala Seksi (Kasie) Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat Kartika Lubis, Senin, 29 September 2020.
Pada saat penyidakan berlangsung, para pegawai kantor yang bergerak di sektor keuangan
non-perbankan itu terlihat duduk bersebelahan tanpa memberikan pembatas antarkaryawan. Padahal, perusahaan ini sudah pernah didatangi untuk sosialisasi terkait aturan.
"Sosialisasi sudah dilakukan tapi tetap saja membandel, makanya kita langsung segel saja hari ini," kata dia.
Baca:
82.884 Warga Ibu Kota Terjaring Operasi Yustisi
Sudin Nakertrans Jakarta Pusat juga mendapati pelanggaran lain, yaitu adanya pegawai asing bekerja di PT Stanford. Warga negara asing itu seharusnya bekerja di UOB Plaza Thamrin.
"Kalau dari data kita lihat warga negara asing ini baru memperbarui izin. Tapi dia malah alamat kerjanya di UOB Plaza tapi justru dia bekerja di kawasan Jendral Sudirman," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)