"Ketika mereka ingin memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus ada alas hak terlebih dahulu, yakni sertifikat. Untuk itu rumah ibadah akan dibuatkan sertifikat sebagai alas hak yang jelas," kata Wali Kota Jakarta Timur M Anwar, di Jakarta, Rabu, 4 November 2020.
Anwar mengatakan Jakarta Timur memiliki 898 rumah ibadah yang digunakan umat Islam, Kristen, Hindu, Budhda, Katolik belum bersertifikat. Sertifikat kepemilikan lahan diharapkan berkontribusi positif pada pengembangan sarana prasarana rumah ibadah di Jakarta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kebijakan sertifikasi lahan rumah ibadah merujuk kepada saran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies menyebut rumah ibadah harus memiliki alas hak untuk permohonan IMB.
Baca: Percepat Pelaksanaan Reforma Agraria
Anwar mengatakan lahan 898 rumah ibadah belum berdokumen tersebut telah diajukan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN). Kepala Kantor BPN Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra, mengatakan program PTSL kembali digelar pada 2021 dengan target seluruh rumah ibadah.
“Jadi selain aset dan rumah milik warga, rumah ibadah seluruh Jakarta Timur kita selesaikan,” ujar Sudarman.
(SUR)