medcom.id, Jakarta: Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi kaget apotek rakyat di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat kembali buka. Ia menyerahkan penertiban pada penegak hukum.
"Ha, masih ada yang buka?," kata Koesmedi saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis 5 Oktober 2017.
Koesmedi menyebut, ketika apotek rakyat kembali buka, maka itu bukan lagi urusan Dinas Kesehatan. Dia berharap, penegak hukum segera melalukan penertiban.
"Ya biarlah mereka berhadapan dengan hukum, kita sudah mengimbau. Urusannya dengan hukum, bukan dengan kita," tandas Koesmedi.
Koesmedi turut menanggapi perizinan apotek reguler yang sulit lantaran ada moratorium. Dia menuturkan, moratorium perizinan apotek reguler sudah dipikirkan dengan matang.
Dasarnya, ada pada kebutuhan masyarakat Jakarta terhadap apotek di Ibu Kota. Koesmedi menyebut, jumlah apotek sudah terlalu banyak.
Jika ditambah lagi maka hal itu akan membuat kondisi persaingan apotek menjadi tidak sehat. "Kita hitung kebutuhan apotek di Jakarta. Kalau terlalu banyak perdagangannya jadi enggak sehat," kata Koesmedi.
Terlebih, apotek rakyat di Pasar Pramuka kata dia tak memenuhi syarat mengajukan izin apotek reguler. Salah satunya, terkait luas bangunan.
(Baca juga: Butuh Pemasukan, Apotek Rakyat di Pasar Pramuka Buka Lagi)
Apotek rakyat di Pasar Pramuka hanya mengakomodir ruang yang kecil untuk bisa masuk ke kategori apotek reguler. Untuk mendapat izin apotek reguler juga membutuhkan apoteker tetap untuk melayani konsumen, bukan hanya penjaga toko.
Terakhir, Koesmedi menyebut, apotek rakyat di Pasar Rawa Bening diberikan izin reguler lantaran pemilik apotek mengajukan izin sebelum moratorium perizinan dilakukan. Moratorium izin apotek dilakukan pada 19 Juni 2017.
Sementara, pemilik apotek rakyat di Pasar Pramuka pada saat itu enggan mengurus izin. Alasannya karena akan Judicial Review terkait pencabutan izin apotek rakyat oleh Kementerian Kesehatan pada Agustus 2017, yang akhirnya ditolak oleh MA.
"Mereka tidak mengajukan izin saat itu, alasannya karena mau judicial review," tandas Koesmedi.
medcom.id, Jakarta: Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi kaget apotek rakyat di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat kembali buka. Ia menyerahkan penertiban pada penegak hukum.
"Ha, masih ada yang buka?," kata Koesmedi saat dihubungi
Metrotvnews.com, Kamis 5 Oktober 2017.
Koesmedi menyebut, ketika apotek rakyat kembali buka, maka itu bukan lagi urusan Dinas Kesehatan. Dia berharap, penegak hukum segera melalukan penertiban.
"Ya biarlah mereka berhadapan dengan hukum, kita sudah mengimbau. Urusannya dengan hukum, bukan dengan kita," tandas Koesmedi.
Koesmedi turut menanggapi perizinan apotek reguler yang sulit lantaran ada moratorium. Dia menuturkan, moratorium perizinan apotek reguler sudah dipikirkan dengan matang.
Dasarnya, ada pada kebutuhan masyarakat Jakarta terhadap apotek di Ibu Kota. Koesmedi menyebut, jumlah apotek sudah terlalu banyak.
Jika ditambah lagi maka hal itu akan membuat kondisi persaingan apotek menjadi tidak sehat. "Kita hitung kebutuhan apotek di Jakarta. Kalau terlalu banyak perdagangannya jadi enggak sehat," kata Koesmedi.
Terlebih, apotek rakyat di Pasar Pramuka kata dia tak memenuhi syarat mengajukan izin apotek reguler. Salah satunya, terkait luas bangunan.
(Baca juga:
Butuh Pemasukan, Apotek Rakyat di Pasar Pramuka Buka Lagi)
Apotek rakyat di Pasar Pramuka hanya mengakomodir ruang yang kecil untuk bisa masuk ke kategori apotek reguler. Untuk mendapat izin apotek reguler juga membutuhkan apoteker tetap untuk melayani konsumen, bukan hanya penjaga toko.
Terakhir, Koesmedi menyebut, apotek rakyat di Pasar Rawa Bening diberikan izin reguler lantaran pemilik apotek mengajukan izin sebelum moratorium perizinan dilakukan. Moratorium izin apotek dilakukan pada 19 Juni 2017.
Sementara, pemilik apotek rakyat di Pasar Pramuka pada saat itu enggan mengurus izin. Alasannya karena akan Judicial Review terkait pencabutan izin apotek rakyat oleh Kementerian Kesehatan pada Agustus 2017, yang akhirnya ditolak oleh MA.
"Mereka tidak mengajukan izin saat itu, alasannya karena mau judicial review," tandas Koesmedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)