Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno--Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno--Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Sandi Mengaku Belum Menerima Surat Investigasi dari KASN

Kautsar Widya Prabowo • 28 Juli 2018 16:18
Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku belum menerima surat resmi hasil investigasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Investigasi itu terkait pencopotan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinilai tidak memenuhi prosedur.
 
"Nanti akan kita lihat, tentunya kita harus koordinasi dan kolaborasi lagi,"ujar Sandi usai menghadiri Seminar Kepimpinan di Serengseng Sawah, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juli 2018.
 
Dia mengatakan, tidak ada yang menyalahi aturan, dalam melakukan pencopotan SKPD. Sebab hal tersebut telah telah sesuai dengan prosedur. "Tapi kan kita terima masukan lain, kita cari satu titik temu dan mudah mudahan ini jadi suatu pembelajaran buat kita semua," tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak atas rekomendasi KASN, untuk mengembalikan SKPD sesuai dengan jabatan sebelumnya. "Setelah mendapat masukan itu tentunya kita harus lakukan rembuk di Pemprov dan koordinasi. Dan ujungnya adalah ASN (Aparatus Sipil Negara) yang lebih baik lagi ke depan ," tuturnya
 
Baca: KASN: Mutasi SKPD Pemprov DKI Terbukti Melanggar
 
Sebelumnya, KASN selesai melaksanakan investigasi terkait pencopotan SKPD di Pemprov DKI Jakarta. Hasilnya, mutasi jabatan yang dilakukan Gubernur Jakarta Anies Baswedan serampangan dan tak memenuhi prosedur.
 
"KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku, dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di Iingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi.
 
Tak hanya itu, sanksi menanti jika kepala daerah mengingkari rekomendasi tersebut. Sofian menegaskan bahwa Kepala Daerah wajib menaati rekomendasi pihaknya.
 
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat 1 UU 5 tahun 2014 tentang ASN. KASN bisa merekomendasikan pada Presiden untik memberi sanksi pada kepala daerah yang nakal.
 
'Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat 3, KASN merekomendasikan pada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem meritokrasi dan ketentuan perundang-undangan,' demikian bunyi Pasal 33 ayat 1 UU 5 Tahun 2014.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan