Jakarta: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selesai melaksanakan investigasi terkait pencopotan SKPD di Pemprov DKI Jakarta. Hasilnya, mutasi jabatan yang dilakukan Gubernur Jakarta Anies Baswedan serampangan dan tak memenuhi prosedur.
"KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku, dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di Iingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Juli 2018.
KASN, kata dia, telah memberikan rekomendasi pada Pemprov DKI untuk menindaklanjuti hal ini. Pertama, Anies sebaiknya mengembalikan para SKPD yang telah dicopot ke jabatan mereka semula.
Kedua, mantan Mendikbud itu juga diminta membeberkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan, sebagai landasan dilakukannya pencopotan. Jika mereka terbukti melanggar, Sofian meminta bukti-bukti itu disampaikan pada KASN dengan tenggat 30 hari kerja.
Ketiga, Pemprov harus menjabarkan evaluasi kinerja pejabat selama satu tahun di suatu jabatan. Dan dari evaluasi itu, pejabat diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerja.
"Keempat, evaluasi penilaian hasil kinerja harus dibuat secara Iengkap tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian," kata Sofian.
Tak hanya itu, sanksi menanti jika kepala daerah mengingkari rekomendasi tersebut. Sofian menegaskan bahwa Kepala Daerah wajib menaati rekomendasi pihaknya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat 1 UU 5 tahun 2014 tentang ASN. KASN bisa merekomendasikan pada Presiden untik memberi sanksi pada kepala daerah yang nakal.
"Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat 3, KASN merekomendasikan pada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem meritokrasi dan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 33 ayat 1 UU 5 Tahun 2014.
"Apabila gubernur DKI tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut di atas, maka tersebut diatas berpotensi melanggar pasal 78 junto pasal 61, 67 dan 76 dari UU nomor 23 tahun 2013 tentang Pemda," tandas Sofian.
Diketahui, kewajiban mengikuti rekomendasi KASN tertuang di Pasal 120 UU 5/2014 ayat 3,4 dan 5. Dalam ayat 3, KASN bertugas melakukan pengawasan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan jabatan pimpinan tinggi madya di Instansi Pusat dan jabatan pimpinan tinggi madya di Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan Pasal 114, KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Adapun Ayat 4 berbunyi: Dalam melakukan pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dan Pasal 115, KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sementara ayat 5 menjelaskan bahwa Rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) bersifat mengikat.
Jakarta: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selesai melaksanakan investigasi terkait pencopotan SKPD di Pemprov DKI Jakarta. Hasilnya, mutasi jabatan yang dilakukan Gubernur Jakarta Anies Baswedan serampangan dan tak memenuhi prosedur.
"KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku, dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di Iingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Juli 2018.
KASN, kata dia, telah memberikan rekomendasi pada Pemprov DKI untuk menindaklanjuti hal ini. Pertama, Anies sebaiknya mengembalikan para SKPD yang telah dicopot ke jabatan mereka semula.
Kedua, mantan Mendikbud itu juga diminta membeberkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan, sebagai landasan dilakukannya pencopotan. Jika mereka terbukti melanggar, Sofian meminta bukti-bukti itu disampaikan pada KASN dengan tenggat 30 hari kerja.
Ketiga, Pemprov harus menjabarkan evaluasi kinerja pejabat selama satu tahun di suatu jabatan. Dan dari evaluasi itu, pejabat diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerja.
"Keempat, evaluasi penilaian hasil kinerja harus dibuat secara Iengkap tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian," kata Sofian.
Tak hanya itu, sanksi menanti jika kepala daerah mengingkari rekomendasi tersebut. Sofian menegaskan bahwa Kepala Daerah wajib menaati rekomendasi pihaknya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat 1 UU 5 tahun 2014 tentang ASN. KASN bisa merekomendasikan pada Presiden untik memberi sanksi pada kepala daerah yang nakal.
"Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat 3, KASN merekomendasikan pada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem meritokrasi dan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 33 ayat 1 UU 5 Tahun 2014.
"Apabila gubernur DKI tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut di atas, maka tersebut diatas berpotensi melanggar pasal 78 junto pasal 61, 67 dan 76 dari UU nomor 23 tahun 2013 tentang Pemda," tandas Sofian.
Diketahui, kewajiban mengikuti rekomendasi KASN tertuang di Pasal 120 UU 5/2014 ayat 3,4 dan 5. Dalam ayat 3, KASN bertugas melakukan pengawasan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan jabatan pimpinan tinggi madya di Instansi Pusat dan jabatan pimpinan tinggi madya di Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan Pasal 114, KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Adapun Ayat 4 berbunyi: Dalam melakukan pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dan Pasal 115, KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sementara ayat 5 menjelaskan bahwa Rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) bersifat mengikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)