Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) memantau baru empat gedung yang memenuhi pengelolaan air dan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang baik. Ini adalah hasil inspeksi gedung tinggi di DKI Jakarta tahap pertama, yakni 12-21 Maret 2018.
Hasil sidak fase satu menyatakan, dari 77 gedung, sebanyak 37 gedung belum memiliki sumur resapan atau memiliki sumur resapan, tetapi tidak berfungsi. Sementara itu, 40 gedung telah melengkapi bangunannya dengan sumur resapan.
Total luas sumur resapan yang tersebar di 143 titik hanya memiliki total volume 3.705 meter kubik. Meski memiliki sumur resapan, sebagian besar belum memenuhi kapasitas yang dipersyaratkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan.
Menurut dia, sebanyak 49 dari 77 gedung telah melengkapi bangunannya dengan IPAL. Adapun 35 gedung lainnya telah berlangganan kepada PD PAL dan 7 gedung masih menggunakan septic tank.
Dari hasil itu, Pemprov kemudian membuka konsultasi untuk melengkapi penyediaan sumur resapan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta pemanfaatan air tanah. Sebanyak 60 pemilik dari 69 bangunan telah hadir untuk konsultasi.
"Konsultasi dalam rangka penyusunan rencana aksi perbaikan bangunan gedung terkait penyediaan air tanah IPAL dan pemanfaatan air tanah," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Benny Agus Chandra di kawasan Jakarta Timur, Senin 9 Juli 2018.
Dari 69 bangunan yang telah berkonsultasi, baru empat bangunan yang memenuhi aspek penyediaan IPAL dan pemanfaatan air tanah. Empat bangunan itu yakni Hotel Le Meridien, Mandarin Oriental, Menara Astra, dan Sultan Residen.
"Walaupun sudah memenuhi, tapi secara periodik akan tetap kami monitoring, untuk pemenuhan dan penyediaan terhadap aspek-aspek yang ada," jelas Benny.
Baca: Anies Lanjutkan Inspeksi Gedung Tinggi
Sebanyak 41 bangunan telah memiliki rencana aksi perbaikan. Sementara itu, 24 bangunan tinggi lainnya masih menyusun rencana aksi perbaikan.
"Rencana aksi perbaikan ini diharapkan dapat menjadi acuan baik pemerintah, pengelola, bahkan masyarakat dalam memonitor pemilik bangunan tinggi," ujar dia.
Terhadap pemilik gedung yang belum menunjukkan niat baik untuk hadir konsultasi untuk memperbaiki, akan diterbitkan surat peringatan. "Dan apabila tidak diindahkan akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas dia.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) memantau baru empat gedung yang memenuhi pengelolaan air dan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang baik. Ini adalah hasil inspeksi gedung tinggi di DKI Jakarta tahap pertama, yakni 12-21 Maret 2018.
Hasil sidak fase satu menyatakan, dari 77 gedung, sebanyak 37 gedung belum memiliki sumur resapan atau memiliki sumur resapan, tetapi tidak berfungsi. Sementara itu, 40 gedung telah melengkapi bangunannya dengan sumur resapan.
Total luas sumur resapan yang tersebar di 143 titik hanya memiliki total volume 3.705 meter kubik. Meski memiliki sumur resapan, sebagian besar belum memenuhi kapasitas yang dipersyaratkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan.
Menurut dia, sebanyak 49 dari 77 gedung telah melengkapi bangunannya dengan IPAL. Adapun 35 gedung lainnya telah berlangganan kepada PD PAL dan 7 gedung masih menggunakan septic tank.
Dari hasil itu, Pemprov kemudian membuka konsultasi untuk melengkapi penyediaan sumur resapan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta pemanfaatan air tanah. Sebanyak 60 pemilik dari 69 bangunan telah hadir untuk konsultasi.
"Konsultasi dalam rangka penyusunan rencana aksi perbaikan bangunan gedung terkait penyediaan air tanah IPAL dan pemanfaatan air tanah," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Benny Agus Chandra di kawasan Jakarta Timur, Senin 9 Juli 2018.
Dari 69 bangunan yang telah berkonsultasi, baru empat bangunan yang memenuhi aspek penyediaan IPAL dan pemanfaatan air tanah. Empat bangunan itu yakni Hotel Le Meridien, Mandarin Oriental, Menara Astra, dan Sultan Residen.
"Walaupun sudah memenuhi, tapi secara periodik akan tetap kami monitoring, untuk pemenuhan dan penyediaan terhadap aspek-aspek yang ada," jelas Benny.
Baca: Anies Lanjutkan Inspeksi Gedung Tinggi
Sebanyak 41 bangunan telah memiliki rencana aksi perbaikan. Sementara itu, 24 bangunan tinggi lainnya masih menyusun rencana aksi perbaikan.
"Rencana aksi perbaikan ini diharapkan dapat menjadi acuan baik pemerintah, pengelola, bahkan masyarakat dalam memonitor pemilik bangunan tinggi," ujar dia.
Terhadap pemilik gedung yang belum menunjukkan niat baik untuk hadir konsultasi untuk memperbaiki, akan diterbitkan surat peringatan. "Dan apabila tidak diindahkan akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)