Jakarta: Kementerian Kesehatan terus mengawal proses pembelajaran tatap muka (PTM). Seluruh siswa harus kembali ke sekolah secepat mungkin agar murid tidak kehilangan kesempatan meningkatkan pengetahuan langsung dari guru.
"Kami sudah menyusun metode active surveillance untuk sekolah-sekolah yang melaksanakan PTM, dengan prinsip sebesar 10 persen dari sekolah yang melakukan tatap muka di kabupaten kota akan dilakukan random surveillance. Dari situ dibagi proporsi ke kecamatan-kecamatan yang ada di kabupaten kota dan diambil 30 sampel untuk murid dan 30 sampel untuk guru," kata Budi dalam konferensi pers update pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin, 4 Oktober 2021.
Hasilnya, masih ditemukan positivity rate dari pelajar di sekolah-sekolah Jakarta. Kemenkes sudah menentukan bila positivity rate dari satu sekolah di atas 5 persen maka sekolah diminta tutup selama dua minggu, sembari memperbaiki protokol kesehatan.
Kemudian, bila positivity rate antara 1-5 persen, kelas yang terdapat kasus positif covid-19 harus karantina. Sedangkan lainnya bisa tetap belajar tatap muka.
"Bila positivity rate di bawah 1 persen, akan digunakan metode surveillance yaitu yang terkonfirmasi dan kontak eratnya dikarantina," kata Budi.
Dia berharap cara ini bisa mengidentifikasi lebih dini bila pelajar positif covid-19. Sehingga tidak perlu menunggu sampai kasus menjadi besar dan menutup seluruh kota.
Baca: Kemenkes Temukan Positivity Rate di PTM Terbatas Jakarta
Jakarta:
Kementerian Kesehatan terus mengawal proses
pembelajaran tatap muka (PTM). Seluruh siswa harus kembali ke sekolah secepat mungkin agar murid tidak kehilangan kesempatan meningkatkan pengetahuan langsung dari guru.
"Kami sudah menyusun metode
active surveillance untuk sekolah-sekolah yang melaksanakan PTM, dengan prinsip sebesar 10 persen dari sekolah yang melakukan tatap muka di kabupaten kota akan dilakukan
random surveillance. Dari situ dibagi proporsi ke kecamatan-kecamatan yang ada di kabupaten kota dan diambil 30 sampel untuk murid dan 30 sampel untuk guru," kata Budi dalam konferensi pers update pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin, 4 Oktober 2021.
Hasilnya, masih ditemukan
positivity rate dari pelajar di sekolah-sekolah Jakarta. Kemenkes sudah menentukan bila
positivity rate dari satu sekolah di atas 5 persen maka sekolah diminta tutup selama dua minggu, sembari memperbaiki protokol kesehatan.
Kemudian, bila
positivity rate antara 1-5 persen, kelas yang terdapat
kasus positif covid-19 harus karantina. Sedangkan lainnya bisa tetap belajar tatap muka.
"Bila
positivity rate di bawah 1 persen, akan digunakan metode
surveillance yaitu yang terkonfirmasi dan kontak eratnya dikarantina," kata Budi.
Dia berharap cara ini bisa mengidentifikasi lebih dini bila pelajar positif covid-19. Sehingga tidak perlu menunggu sampai kasus menjadi besar dan menutup seluruh kota.
Baca:
Kemenkes Temukan Positivity Rate di PTM Terbatas Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)