Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons usulan menjadikan polusi sebagai bencana darurat daerah. Mereka tidak sepakat dengan hal tersebut.
"Penyakit yang ditimbulkan karena polusi udara belum termasuk kategori darurat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Agustus 2023.
Ani mengatakan hal itu disimpulkan dari tren kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Tren penyakit itu diklaim tidak naik drastis.
"Secara umum untuk tahun 2023 tren kesakitannya tidak berbeda dengan jumlah kasus sebelum pandemi-19," ujar dia.
Ani menyebut angka kesakitan relatif menurun pada 2020 dan 2021. Namun pada 2023 tren angka kesakitan masih relatif sama dengan 2018 dan 2019.
"Tren biasanya di awal tahun tinggi. Sekarang belum terlalu turun karena musim kemaraunya agak panjang," papar dia.
Ani juga menyoroti masalah perubahan iklim yang membuat pola penyakitnya berubah. Meski begitu, pihaknya terus memonitor jumlah dan pergerakan kasus.
"Masih relatif normal, tidak ada peningkatan signifikan," jelas dia.
Kasus polusi udara di DKI Jakarta dinilai sebagai ancaman kesehatan yang serius. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diminta menetapkan status khusus.
"Ini krisis dan harus dinyatakan sebagai bencana darurat pencemaran udara," kata Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin (Puput) di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Agustus 2023.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta merespons usulan menjadikan
polusi sebagai bencana darurat daerah. Mereka tidak sepakat dengan hal tersebut.
"Penyakit yang ditimbulkan karena polusi udara belum termasuk kategori darurat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Agustus 2023.
Ani mengatakan hal itu disimpulkan dari tren kasus infeksi
saluran pernapasan akut (ISPA). Tren penyakit itu diklaim tidak naik drastis.
"Secara umum untuk tahun 2023 tren kesakitannya tidak berbeda dengan jumlah kasus sebelum pandemi-19," ujar dia.
Ani menyebut angka kesakitan relatif menurun pada 2020 dan 2021. Namun pada 2023 tren angka kesakitan masih relatif sama dengan 2018 dan 2019.
"Tren biasanya di awal tahun tinggi. Sekarang belum terlalu turun karena musim kemaraunya agak panjang," papar dia.
Ani juga menyoroti masalah perubahan iklim yang membuat pola penyakitnya berubah. Meski begitu, pihaknya terus memonitor jumlah dan pergerakan kasus.
"Masih relatif normal, tidak ada peningkatan signifikan," jelas dia.
Kasus polusi udara di DKI Jakarta dinilai sebagai ancaman kesehatan yang serius. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diminta menetapkan status khusus.
"Ini krisis dan harus dinyatakan sebagai bencana darurat pencemaran udara," kata Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin (Puput) di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Agustus 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)