Ilustrasi warga bersepeda. ANT/Siswowidodo
Ilustrasi warga bersepeda. ANT/Siswowidodo

Dikhawatirkan Timbulkan Kerumunan, Warga Jakarta Masih Dilarang Bersepeda

Siti Yona Hukmana • 27 Agustus 2021 09:36
Jakarta: Polisi masih melarang warga Jakarta bersepeda selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Kegiatan bersepeda dinilai berpotensi menyebarkan covid-19.
 
"Untuk pesepeda masih tidak diperbolehkan kenapa? Karena pesepeda itu dikhawatirkan menimbulkan kerumunan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Agustus 2021.
 
Sambodo menuturkan DKI Jakarta telah melewati gelombang kedua covid-19 dengan baik. Namun, warga Ibu Kota diimbau tidak boleh lengah dengan penurunan angka harian positif covid-19 di Jakarta.

"Kita tetap harus waspada," ujar dia.
 
Sambodo menyebut Eropa saat ini sudah mengalami gelombang ketiga. Dia tak ingin Indonesia juga mengalami hal itu.
 
"Oleh sebab itu, segala macam kegiatan dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus kita hindari. Protokol kesehatan 5M harus jadi patokan kalau kita mau mempertahankan covid-19 seperti ini," ungkap Sambodo.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan status Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dari PPKM level 4 menjadi level 3. Status ini berlaku pada 24-30 Agustus 2021.
 
Menyusul itu, kebijakan ganjil genap diperbarui. Sebelumnya, delapan kawasan menjadi tiga ruas jalan yang diterapkan ganjil genap. Yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
 
Kebijakan itu dibuat untuk membatasi mobilitas masyarakat. Dengan begitu dapat menekan penyebaran covid-19 di Ibu Kota.
 
(Baca: Larangan Pesepeda Melintasi Jalan Protokol Dikaji Ulang)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan