Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Foto: Medcom.id/Kautsar
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Foto: Medcom.id/Kautsar

Larangan Pesepeda Melintasi Jalan Protokol Dikaji Ulang

Putri Anisa Yuliani • 26 Agustus 2021 08:59
Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengkaji kembali aturan larangan pesepeda melintasi jalan protokol selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pada masa PPKM level 4, Pemprov DKI melarang pesepeda maupun warga yang hendak jogging melintasi kawasan Sudirman hingga MH. Thamrin.
 
"Itu memang ikut arahan sebelumnya bahwa masih dalam PPKM level ya. Ini nanti saya coba koordinasikan dengan teman-teman semuanya," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.
 
Syafrin mengatakan aturan itu berada di bawah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf). Namun, ia akan berkomunikasi dengan dengan Dinas Parekraf untuk mengkaji aturan baru.

Ia berharap akan ada pelonggaran aturan karena Jakarta telah turun status ke level 3. Status ini berlaku sejak Selasa, 24 hingga 30 Agustus 2021.
 
Baca: Bersepeda di Ruas Jalan Jakarta Masih Dilarang
 
Polisi menghentikan pesepeda saat melintasi kawasan Sudirman pada Jumat, 20 Agustus 2021. Larangan itu berlaku selama PPKM level 4.
 
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo meminta masyarakat mematuhi aturan. Dia memastikan pihaknya bakal membubarkan pesepeda di jalan raya, baik sendiri maupun bergerombol.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan