Polisi membubarkan pesepeda di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Polisi membubarkan pesepeda di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Bersepeda di Ruas Jalan Jakarta Masih Dilarang

Siti Yona Hukmana • 20 Agustus 2021 15:58
Jakarta: Polisi masih melarang masyarakat bersepeda di ruas jalan protokol di DKI Jakarta. Pelarangan selama kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
 
"Iya, belum boleh. Masih PPKM Level 4," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.
 
Sambodo meminta masyarakat mematuhi aturan. Dia memastikan pihaknya bakal membubarkan pesepeda di jalan raya, baik sendiri maupun bergerombol.

"Karena dikhawatirkan ada kerumunan," ujar Sambodo.
 
Aksi bersepeda terekam gawai dan diunggah akun Instagram @tmcpoldametro. Pesepeda terlihat di kawasan Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Agustus 2021 pukul 06.47 WIB.
 
Rombongan pesepeda itu disetop polisi. Mereka dibubarkan karena melanggar aturan PPKM Level 4.
 
(Baca: Pesepeda Nekat Melintas JLNT Antasari, Wagub DKI: Sangat Berbahaya)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan