Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap delapan pelaku jambret pesepeda di empat lokasi di kawasan Jakarta. Kedelapan pelaku ialah BG, HS, ABL, BAP, MI, MFI, ABA, dan M.
"Modusnya menggunakan sepeda motor, kemudian dia jambret ambil secara paksa. Juga ada modus sedang bersepeda diambil barang berharga milik korban, termasuk di dalam mobil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Oktober 2021.
Yusri mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah istirahat. Ada juga saat korban tengah selfie usai berolahraga sepeda.
"Ada empat tempat kejadian perkara (TKP) yang diungkap teman Jatanras dengan delapan tersangka, sebenarnya sembilan pelaku, tetapi satu masih dalam pengejaran," kata Yusri.
Rata-rata para pelaku melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor. Pelaku yang berboncengan membagi peran masing-masing, baik sebagai joki dan eksekutor.
"Ini masih terus kami kembangkan, dalam arti kata masih melakukan pendalaman untuk menangkap kelompok lain," ucap Yusri.
Baca: Gembong Jambret 31 TKP di Lampung Dibekuk
Yusri membeberkan TKP pertama terjadi di Tanah Mas Raya, Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Jumat, 1 Oktober 2021. Sebanyak dua pelaku ditangkap, yakni BG dan HS.
TKP kedua terjadi di Pulomas, Kayu Putih, Jakarta Timur, pada Sabtu, 2 Oktober 2021. Sebanyak satu pelaku ABL ditangkap. Ada satu pelaku lainnya masih diburu.
TKP ketiga terjadi di Tamansari, Jakarta Barat, pada Minggu, 3 Oktober 2021. Sebanyak dua pelaku MFI dan ABA ditangkap. Pelaku kedapatan positif mengonsumsi narkoba. Hasil kejahatan diketahui untuk membeli barang haram tersebut.
Terakhir, TKP keempat terjadi di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Oktober 2021. Peristiwa jambret pesepeda di lokasi ini viral di media sosial. Sebanyak dua pelaku BAP dan MI ditangkap.
"Ada sekelompok berkomunitas sepeda, kemudian pelaku menggunakan roda dua merebut hp di kantong belakang korban," kata Yusri.
Tersangka M adalah penadah dari hasil kejahatan tersebut. Kedelapan pelaku telah ditahan.
"Kami jerat di Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman di atas enam tahun penjara. Kemudian, untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," kata Yusri.
Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap delapan pelaku
jambret pesepeda di empat lokasi di kawasan
Jakarta. Kedelapan pelaku ialah BG, HS, ABL, BAP, MI, MFI, ABA, dan M.
"Modusnya menggunakan sepeda motor, kemudian dia jambret ambil secara paksa. Juga ada modus sedang bersepeda diambil barang berharga milik korban, termasuk di dalam mobil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Oktober 2021.
Yusri mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah istirahat. Ada juga saat korban tengah selfie usai berolahraga
sepeda.
"Ada empat tempat kejadian perkara (TKP) yang diungkap teman Jatanras dengan delapan tersangka, sebenarnya sembilan pelaku, tetapi satu masih dalam pengejaran," kata Yusri.
Rata-rata para pelaku melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor. Pelaku yang berboncengan membagi peran masing-masing, baik sebagai joki dan eksekutor.
"Ini masih terus kami kembangkan, dalam arti kata masih melakukan pendalaman untuk menangkap kelompok lain," ucap Yusri.
Baca:
Gembong Jambret 31 TKP di Lampung Dibekuk
Yusri membeberkan TKP pertama terjadi di Tanah Mas Raya, Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Jumat, 1 Oktober 2021. Sebanyak dua pelaku ditangkap, yakni BG dan HS.
TKP kedua terjadi di Pulomas, Kayu Putih, Jakarta Timur, pada Sabtu, 2 Oktober 2021. Sebanyak satu pelaku ABL ditangkap. Ada satu pelaku lainnya masih diburu.
TKP ketiga terjadi di Tamansari, Jakarta Barat, pada Minggu, 3 Oktober 2021. Sebanyak dua pelaku MFI dan ABA ditangkap. Pelaku kedapatan positif mengonsumsi narkoba. Hasil kejahatan diketahui untuk membeli barang haram tersebut.
Terakhir, TKP keempat terjadi di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Oktober 2021. Peristiwa jambret pesepeda di lokasi ini viral di media sosial. Sebanyak dua pelaku BAP dan MI ditangkap.
"Ada sekelompok berkomunitas sepeda, kemudian pelaku menggunakan roda dua merebut hp di kantong belakang korban," kata Yusri.
Tersangka M adalah penadah dari hasil kejahatan tersebut. Kedelapan pelaku telah ditahan.
"Kami jerat di Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman di atas enam tahun penjara. Kemudian, untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," kata Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)