Bandar Lampung: Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polda Lampung meringkus gembong jambret 31 TKP di kawasan Mangga Dua, Jakarta, pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Pelaku berinisial MF alias Tuyul bin Alfian, 21, merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, diringkus atas dugaan pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyebabkan meninggalnya Susiwati, 75, di Pasar Tugu Bandarlampung pada Selasa, 31 Agustus 2021.
"Tersangka diamankan berdasarkan nomor laporan Polisi: LP/620/VIII/2021/LPG/RESTA BALAM/SEK.KDT 30 AGUSTUS 2021," kata Wadir Krimum Polda Lampung AKBP Rizal Marito didampingi Kasubdit 3 AKBP Yustam Dwi Heno dan Penmas Kompol Fauzimah di Mapolda Lampung Itera, Rabu, 6 Oktober 2021.
Berdasarkan keterangan tersangka AN yang lebih dulu diamankan, petugas langsung melakukan pencarian terhadap tersangka MF. Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sudah melarikan diri. Setelah itu Dirreskrimum Polda Lampung menetapkan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Identitas Maling Dibakar Hidup-hidup Terungkap, Residivis Pencurian
Pada 4 Oktober 2021, petugas mendapatkan informasi tersangka MF berada di daerah Mangga Dua, Jakarta. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha R15 warna hitam, satu unit Fering samping sepeda motor Yamaha R15, satu buah Jeans warna biru, satu buah jaket warna biru, dan sepasang sendal warna hitam.
"Ketika ditangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melepas tembakan," kata dia.
Ketika diinterogasi, MF mengaku sudah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan di 31 tempat berbeda di wilayah Bandar Lampung.
"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kata Rizal, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 1 dan ke 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Bandar Lampung: Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polda Lampung meringkus
gembong jambret 31 TKP di kawasan Mangga Dua, Jakarta, pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Pelaku berinisial MF alias Tuyul bin Alfian, 21, merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, diringkus atas dugaan pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyebabkan meninggalnya Susiwati, 75, di Pasar Tugu Bandarlampung pada Selasa, 31 Agustus 2021.
"Tersangka diamankan berdasarkan nomor laporan Polisi: LP/620/VIII/2021/LPG/RESTA BALAM/SEK.KDT 30 AGUSTUS 2021," kata Wadir Krimum Polda Lampung AKBP Rizal Marito didampingi Kasubdit 3 AKBP Yustam Dwi Heno dan Penmas Kompol Fauzimah di Mapolda Lampung Itera, Rabu, 6 Oktober 2021.
Berdasarkan keterangan tersangka AN yang lebih dulu diamankan, petugas langsung melakukan pencarian terhadap tersangka MF. Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sudah melarikan diri. Setelah itu Dirreskrimum Polda Lampung menetapkan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga:
Identitas Maling Dibakar Hidup-hidup Terungkap, Residivis Pencurian
Pada 4 Oktober 2021, petugas mendapatkan informasi tersangka MF berada di daerah Mangga Dua, Jakarta. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha R15 warna hitam, satu unit Fering samping sepeda motor Yamaha R15, satu buah Jeans warna biru, satu buah jaket warna biru, dan sepasang sendal warna hitam.
"Ketika ditangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melepas tembakan," kata dia.
Ketika diinterogasi, MF mengaku sudah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan di 31 tempat berbeda di wilayah Bandar Lampung.
"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kata Rizal, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 1 dan ke 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)