Jakarta: Masjid Raya Jakarta Islamic Center ditutup sementara. Penutupan untuk menekan angka penyebaran kasus covid-19 di Ibu Kota.
"Masjid Raya Jakarta Islamic Center sementara waktu tidak menyelenggarakan kegiatan pelayanan peribadatan kepada masyarakat seperti salat Jumat dan salat wajib berjemaah," kata Kepala Sekretariat Masjid Raya Jakarta Islamic Center, Ahmad Juhandi, melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Juni 2021.
Juhandi mengatakan penutupan masjid berdasarkan hasil rapat pengurus. Hal itu usai koordinasi dengan Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta, aparatur Kecamatan Koja, aparatur Kelurahan Tugu Utara dan Puskesmas Kecamatan Koja.
(Baca: DKI Tak Izinkan Bioskop Hingga Tempat Rekreasi Beroperasi)
Keputusan juga merujuk Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM). "Penutupan sementara ini mulai Selasa, 22 Juni 2021 hingga Senin, 5 Juli 2021," ujar dia.
Namun, Juhandi menyebut azan salat lima waktu tetap dikumandangkan. Sementara itu, salat lima waktu berjemaah di dalam masjid hanya diperuntukkan bagi pegawai JIC. Pelaksanaan salat tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Untuk kegiatan dakwah, kajian, dan pendidikan tetap kami gelar secara daring," tutur dia.
Jakarta: Masjid Raya
Jakarta Islamic Center ditutup sementara. Penutupan untuk menekan angka penyebaran
kasus covid-19 di Ibu Kota.
"Masjid Raya Jakarta Islamic Center sementara waktu tidak menyelenggarakan kegiatan pelayanan peribadatan kepada masyarakat seperti salat Jumat dan salat wajib berjemaah," kata Kepala Sekretariat Masjid Raya Jakarta Islamic Center, Ahmad Juhandi, melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Juni 2021.
Juhandi mengatakan penutupan masjid berdasarkan hasil rapat pengurus. Hal itu usai koordinasi dengan Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta, aparatur Kecamatan Koja, aparatur Kelurahan Tugu Utara dan Puskesmas Kecamatan Koja.
(Baca:
DKI Tak Izinkan Bioskop Hingga Tempat Rekreasi Beroperasi)
Keputusan juga merujuk Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM). "Penutupan sementara ini mulai Selasa, 22 Juni 2021 hingga Senin, 5 Juli 2021," ujar dia.
Namun, Juhandi menyebut azan salat lima waktu tetap dikumandangkan. Sementara itu, salat lima waktu berjemaah di dalam masjid hanya diperuntukkan bagi pegawai JIC. Pelaksanaan salat tetap menerapkan
protokol kesehatan ketat.
"Untuk kegiatan dakwah, kajian, dan pendidikan tetap kami gelar secara daring," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)