Jakarta: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta memperketat aktivitas sektor usaha parawisata. Sejumlah usaha diwajibkan tutup sementara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Disparekraf Nomor 419 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata. Regulasi diteken pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf Gumilar Ekalaya, Selasa, 22 Juni 2021.
"Keputusan ini berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021," dikutip dari salinan SK Nomor 419 Tahun 2021 yang diterima Medcom.id, Rabu, 23 Juli 2021.
Sejumlah tempat usaha pariwisata yang tidak diizinkan beroperasi, yakni salon atau babershop, golf, seminar atau workshop di hotel, dan gedung pertemuan.
Kemudian, kawasan pariwisata yang meliputi Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan lain-lain. Namun, masyarakat yang menuju hotel di area parwisata tetap diizinkan.
(Baca: Anies Wajibkan Seluruh Perkantoran WFH 75%)
Selanjutnya, museum dan galeri, wisata tirta yang meliputi olahraga dan rekresi air di danau, laut, dan pantai juga ditutup. Pusat kesegaran, jasmani, dan gym juga tidak diizinkan beroperasi.
Selain itu, bioskop, bowling, billiard, dan seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggara tidak boleh beroperasi. Disparakreaf juga tidak memperbolehkan operasional waterprak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan, seperti gelanggang renang, kolam renang, serta arena permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaran.
Sementara itu, usaha penyedia jasa akomodasi, rumah makan, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel atau gedung, dan resepsi pernikahan tetap dizinkan beroperasi. Namun dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan ketat.
Jakarta: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi
DKI Jakarta memperketat aktivitas sektor usaha parawisata. Sejumlah usaha diwajibkan tutup sementara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Disparekraf Nomor 419 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata. Regulasi diteken pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf Gumilar Ekalaya, Selasa, 22 Juni 2021.
"Keputusan ini berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021," dikutip dari salinan SK Nomor 419 Tahun 2021 yang diterima
Medcom.id, Rabu, 23 Juli 2021.
Sejumlah tempat usaha pariwisata yang tidak diizinkan beroperasi, yakni salon atau babershop, golf, seminar atau workshop di hotel, dan gedung pertemuan.
Kemudian, kawasan pariwisata yang meliputi Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan lain-lain. Namun, masyarakat yang menuju hotel di area parwisata tetap diizinkan.
(Baca:
Anies Wajibkan Seluruh Perkantoran WFH 75%)
Selanjutnya, museum dan galeri, wisata tirta yang meliputi olahraga dan rekresi air di danau, laut, dan pantai juga ditutup. Pusat kesegaran, jasmani, dan gym juga tidak diizinkan beroperasi.
Selain itu,
bioskop, bowling, billiard, dan seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggara tidak boleh beroperasi. Disparakreaf juga tidak memperbolehkan operasional waterprak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan, seperti gelanggang renang, kolam renang, serta arena permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaran.
Sementara itu, usaha penyedia jasa akomodasi, rumah makan, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel atau gedung, dan resepsi pernikahan tetap dizinkan beroperasi. Namun dengan pembatasan dan penerapan
protokol kesehatan ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)