Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan semua perkantoran di Ibu Kota memberlakukan aturan 75 persen pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sementara itu, 25 persen pegawai diperbolehkan bekerja di kantor atau work from office (WFO).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjang Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
"(Berlaku) sejak 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021," kata Anies dalam salinan Kepgub Nomor 796 yang diterima Medcom.id, Rabu, 23 Juni 2021.
(Baca: Jokowi Perintahkan Zona Merah Wajib WFH 75%)
Kebijakan pembatasan tersebut berlaku untuk kantor swasta, instansi pemerintah, BUMD, serta BUMN. Aturan tersebut tidak diberlakukan berdasarkan sistem zonasi.
Sebelumnya, Kepgub DKI Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangaan PPKM Berbasis Mikro memberlakukan ketentuan pembatasan akitvitas perkantoran melalui sistem zonasi. Wilayah dengan zonasi merah diwajibkan menerapkan ketentuan WFH 75 persen dan WFO 25 persen.
Selain itu, perkantoran di zona kuning dan zona oranye dapat WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Jakarta: Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan semua perkantoran di Ibu Kota memberlakukan aturan 75 persen pegawai bekerja dari rumah atau
work from home (
WFH). Sementara itu, 25 persen pegawai diperbolehkan bekerja di kantor atau
work from office (WFO).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjang Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
"(Berlaku) sejak 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021," kata Anies dalam salinan Kepgub Nomor 796 yang diterima
Medcom.id, Rabu, 23 Juni 2021.
(Baca:
Jokowi Perintahkan Zona Merah Wajib WFH 75%)
Kebijakan pembatasan tersebut berlaku untuk kantor swasta, instansi pemerintah, BUMD, serta BUMN. Aturan tersebut tidak diberlakukan berdasarkan sistem zonasi.
Sebelumnya, Kepgub DKI Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangaan PPKM Berbasis Mikro memberlakukan ketentuan pembatasan akitvitas perkantoran melalui sistem zonasi. Wilayah dengan zonasi merah diwajibkan menerapkan ketentuan WFH 75 persen dan WFO 25 persen.
Selain itu, perkantoran di zona kuning dan zona oranye dapat WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)