Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Anies Wajibkan Seluruh Perkantoran WFH 75%

Kautsar Widya Prabowo • 23 Juni 2021 13:43
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan semua perkantoran di Ibu Kota memberlakukan aturan 75 persen pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sementara itu, 25 persen pegawai diperbolehkan bekerja di kantor atau work from office (WFO).
 
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjang Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
 
"(Berlaku) sejak 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021," kata Anies dalam salinan Kepgub Nomor 796 yang diterima Medcom.id, Rabu, 23 Juni 2021.

(Baca: Jokowi Perintahkan Zona Merah Wajib WFH 75%)
 
Kebijakan pembatasan tersebut berlaku untuk kantor swasta, instansi pemerintah, BUMD, serta BUMN. Aturan tersebut tidak diberlakukan berdasarkan sistem zonasi.
 
Sebelumnya, Kepgub DKI Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangaan PPKM Berbasis Mikro memberlakukan ketentuan pembatasan akitvitas perkantoran melalui sistem zonasi. Wilayah dengan zonasi merah diwajibkan menerapkan ketentuan WFH 75 persen dan WFO 25 persen.
 
Selain itu, perkantoran di zona kuning dan zona oranye dapat WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan