Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menuntut terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya terkait penyalahgunaan alat kesehatan covid-19 dengan tuntutan maksimal. Ia juga mengimbau tuntutan maksimal diberikan kepada pelaku kerumunan.
"Agar dapat memberi efek jera bagi pelaku dan warning sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 Juli 2021.
Imbauan tersebut disampaikan terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan pada 3 hingga 20 Juli. Selain itu, Burhanuddin meminta jajarannya melaksanakan koordinasi dalam rangka optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran PPKM Darurat.
Agar tugas dan kerja Kejaksaan berjalan lancar selama PPKM Darurat, Burhanuddin meminta jajarannya berkoordinasi dengan Polri, pengadilan, lembaga permasyarakatan, balai pemasyarakatan, penasihat hukum, serta pihak lainnya.
Baca: PPKM Darurat, Kapolda: Jalur Tikus ke Jakarta Kita Jaga
Burhanuddin juga mengingatkan para pelanggar kebijakan PPKM Darurat dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 14 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 212 dan 216 KUHP disamping pasal tindak pidana ringan (tipiring). Selain itu Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk mengawasi program PPKM Darurat se-Jawa Bali.
Artikel terkait hukuman untuk pelanggar PPKM Darurat menjadi terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id. Artikel lainnya yang juga banyak dicari pembaca soal pengendara yang tidak patuh terhadap aturan PPKM Darurat.
Polisi menyebut masih banyak masyarakat tidak mematuhi aturan PPKM Darurat. PPKM Darurat untuk menekan penyebaran covid-19.
"Hari Senin ini adalah hari ke-tiga sekaligus hari pertama PPKM darurat pada masa weekday di mana orang kerja dan ribuan orang dari luar masih berusaha masuk ke Jakarta, padahal mungkin dia bukan bekerja pada sektor yang kritikal dan esensial," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juli 2021.
Sambodo mengatakan arus lalu lintas hari ini lebih padat ketimbang akhir pekan pada 3-4 Juli 2021. Meski tetap terjadi kemacetan di hari pertama PPKM Darurat pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Menurut Sambodo, kemacetan lalu lintas tidak bisa dihindari. Sebab, polisi menegakkan aturan PPKM Darurat dengan memeriksa dan menyekat sejumlah titik.
"Kami harus memeriksa satu per satu kendaran, apakah dia termasuk sektor kritikal dan esensial," ujar Sambodo.
Sambodo menyebut pekerja sektor kritikal dan esensial diprioritaskan. Perjalanan mereka tidak akan dihalangi di titik penyekatan.
Artikel lainnya yang juga terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id, yakni terkait tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok.
Sebanyak 20 TKA asal Tiongkok yang tiba di Sulawesi Selatan pada 3 Juli 2021 kemarin tak mengantongi izin kerja. Mereka masuk ke Makassar melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Agus Winarto, mengatakan puluhan pekerja asing asal Tiongkok tersebut saat datang ke Sulawesi Selatan untuk bekerja di PT Huady Nickel Alloy di Kabupaten Bantaeng. Hanya saja mereka belum mengantongi izin kerja.
Baca: Penjelasan Kemnaker Soal 20 TKA Tiongkok Mendarat di Sulawesi Selatan
"Mereka masih menunggu izin kerja. Karena mereka masih dalam masa percobaan," katanya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 5 Juli 2021.
Agus menjelaskan, mereka menjalani masa percobaan selama sebulan lamanya untuk mendapatkan ketentuan apakah akan diberi izin kerja atau tidak. Hal itu tergantung masa percobaan, mereka akan dinilai sesuai dengan kapasitas selama satu bulan.
Hanya saja kata Agus, jika dalam masa percobaan selama satu bulan lamanya, puluhan tenaga kerja asal Tiongkok tersebut tidak mendapatkan izin kerja dari instansi yang bersangkutan. Maka mereka akan langsung dipulangkan ke negaranya.
Sebelumnya, sebanyak 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) Negara China masuk ke Sulawesi Selatan melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Mereka tiba di Sulawesi Selatan pada 3 Juli 2021 kemarin.
Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menuntut terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya terkait penyalahgunaan alat kesehatan
covid-19 dengan tuntutan maksimal. Ia juga mengimbau tuntutan maksimal diberikan kepada pelaku kerumunan.
"Agar dapat memberi efek jera bagi pelaku dan warning sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 Juli 2021.
Imbauan tersebut disampaikan terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) Darurat yang dilaksanakan pada 3 hingga 20 Juli. Selain itu, Burhanuddin meminta jajarannya melaksanakan koordinasi dalam rangka optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran PPKM Darurat.
Agar tugas dan kerja Kejaksaan berjalan lancar selama PPKM Darurat, Burhanuddin meminta jajarannya berkoordinasi dengan Polri, pengadilan, lembaga permasyarakatan, balai pemasyarakatan, penasihat hukum, serta pihak lainnya.
Baca:
PPKM Darurat, Kapolda: Jalur Tikus ke Jakarta Kita Jaga
Burhanuddin juga mengingatkan para pelanggar kebijakan PPKM Darurat dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 14 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 212 dan 216 KUHP disamping pasal tindak pidana ringan (tipiring). Selain itu Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk mengawasi program PPKM Darurat se-Jawa Bali.
Artikel terkait hukuman untuk pelanggar PPKM Darurat menjadi terpopuler di Kanal
Nasional Medcom.id. Artikel lainnya yang juga banyak dicari pembaca soal pengendara yang tidak patuh terhadap aturan PPKM Darurat.
Polisi menyebut masih banyak masyarakat tidak mematuhi aturan PPKM Darurat. PPKM Darurat untuk menekan penyebaran covid-19.
"Hari Senin ini adalah hari ke-tiga sekaligus hari pertama PPKM darurat pada masa
weekday di mana orang kerja dan ribuan orang dari luar masih berusaha masuk ke Jakarta, padahal mungkin dia bukan bekerja pada sektor yang kritikal dan esensial," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juli 2021.
Sambodo mengatakan arus lalu lintas hari ini lebih padat ketimbang akhir pekan pada 3-4 Juli 2021. Meski tetap terjadi kemacetan di hari pertama PPKM Darurat pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Menurut Sambodo, kemacetan lalu lintas tidak bisa dihindari. Sebab, polisi menegakkan aturan PPKM Darurat dengan memeriksa dan menyekat sejumlah titik.
"Kami harus memeriksa satu per satu kendaran, apakah dia termasuk sektor kritikal dan esensial," ujar Sambodo.
Sambodo menyebut pekerja sektor kritikal dan esensial diprioritaskan. Perjalanan mereka tidak akan dihalangi di titik penyekatan.
Artikel lainnya yang juga terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id, yakni terkait tenaga kerja asing (
TKA) asal Tiongkok.
Sebanyak 20 TKA asal Tiongkok yang tiba di Sulawesi Selatan pada 3 Juli 2021 kemarin tak mengantongi izin kerja. Mereka masuk ke Makassar melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Agus Winarto, mengatakan puluhan pekerja asing asal Tiongkok tersebut saat datang ke Sulawesi Selatan untuk bekerja di PT Huady Nickel Alloy di Kabupaten Bantaeng. Hanya saja mereka belum mengantongi izin kerja.
Baca:
Penjelasan Kemnaker Soal 20 TKA Tiongkok Mendarat di Sulawesi Selatan
"Mereka masih menunggu izin kerja. Karena mereka masih dalam masa percobaan," katanya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 5 Juli 2021.
Agus menjelaskan, mereka menjalani masa percobaan selama sebulan lamanya untuk mendapatkan ketentuan apakah akan diberi izin kerja atau tidak. Hal itu tergantung masa percobaan, mereka akan dinilai sesuai dengan kapasitas selama satu bulan.
Hanya saja kata Agus, jika dalam masa percobaan selama satu bulan lamanya, puluhan tenaga kerja asal Tiongkok tersebut tidak mendapatkan izin kerja dari instansi yang bersangkutan. Maka mereka akan langsung dipulangkan ke negaranya.
Sebelumnya, sebanyak 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) Negara China masuk ke Sulawesi Selatan melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Mereka tiba di Sulawesi Selatan pada 3 Juli 2021 kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)