Ilustrasi bendera Tiongkok. Foto: AFP.
Ilustrasi bendera Tiongkok. Foto: AFP.

Penjelasan Kemnaker soal 20 TKA Tiongkok Mendarat di Sulawesi Selatan

Annisa ayu artanti • 05 Juli 2021 22:44
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan 20 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang mendarat di Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 3 Juli 2021, dalam rangka uji coba kemampuan bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
 
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan itu merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional.
 
"Saat ini kita tetap berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertarns Provinsi Sulawesi Selatan yang terus melakukan pendataan dan pemantuan terhadap keberadaan calon TKA tersebut untuk memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi," kata Chairul dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Juli 2021.

Chairul juga menjelaskan, 20 orang yang diduga calon TKA tersebut sudah berada di Indonesia sebelum diberlakukan PPKM darurat dan telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Mereka pun diklaim masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan pada 3 Juli 2021 dengan mengikuti protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19.
 
Baca: Imigrasi: TKA Masuk Indonesia Sebelum PPKM Darurat
 
Terkait kebijakan penerapan PPKM darurat ini, lanjutnya, ia menyatakan pihaknya tetap mengacu pada kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan melalui SE Ketua Satgas Covid-19, SE Menaker, maupun instrukti-instruksi lainnya yang mengatur terkait hal tersebut.
 
"Pemerintah tetap berjuang melawan pandemi covid-19, namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin dan ketentuan atau prosedur protokol kesehatan," jelasnya.
 
Mengacu pada Surat (SE) Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan. Namun hal ini, dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis atau nasional tersebut.
 
"Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis atau nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/embaga terkait," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan