Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama pemangku sistem peradilan pidana (SPP) pekan depan. Rakor dengan jaksa dan pengadilan itu akan membahas pemberian sanksi bagi pesepeda yang keluar jalur.
"Nanti dengan adanya rapat tersebut akan diambil keputusan bagaimana standar operasional prosedur (SOP) yang akan kita terapkan karena ini baru pertama kali belum ada yurisprudensinya di Indonesia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Juni 2021.
Menurut dia, pihaknya juga akan mengundang seluruh instansi terkait penegakan hukum lalu lintas. Rakor itu akan menghasilkan kesepakatan soal bentuk barang bukti yang dapat disita dari pesepeda jika melanggar aturan.
Baca: Road Bike Wajib Lewat Jalur Sepeda Permanen
"Apakah yang disita nanti sebagai barang bukti sepeda atau cukup dengan KTP si pesepadanya. Tentu akan kita atur, nanti kalau sudah diputuskan bersama akan kita sampaikan kepada seluruh masyarakat," ujar Sambodo.
Namun, Sambodo menegaskan penegakan hukum dengan sanksi tilang menjadi upaya terakhir dari kepolisian. Polisi lalu lintas (polantas) akan mengedepankan upaya preemtif dan edukatif.
"Alhamdulillah edukasi sudah cukup berhasil, artinya semua masyarakat sekarang paham apabila di satu jalur itu ada jalur sepedanya, maka pesepeda wajib menggunakan jalur tersebut," ungkap Sambodo.
Sambodo mengaku telah melakukan upaya preventif berupa patroli terhadap pesepeda beberapa waktu lalu. Dalam patroli itu, polisi mengedepankan sosialiasi. Pesepeda yang keluar jalur diimbau memasuki jalur khusus yang telah disediakan.
"Nanti kalau upaya preventif dan preemtif tersebut juga belum berhasil untuk mengubah difusi lalu lintas menjadi lebih disiplin, lebih tertib, baru kita melaksanakan penegakan hukum," ujar Sambodo.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama pemangku sistem peradilan pidana (SPP) pekan depan. Rakor dengan jaksa dan pengadilan itu akan membahas pemberian sanksi bagi
pesepeda yang keluar jalur.
"Nanti dengan adanya rapat tersebut akan diambil keputusan bagaimana standar operasional prosedur (SOP) yang akan kita terapkan karena ini baru pertama kali belum ada yurisprudensinya di Indonesia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Juni 2021.
Menurut dia, pihaknya juga akan mengundang seluruh instansi terkait penegakan hukum lalu lintas. Rakor itu akan menghasilkan kesepakatan soal bentuk barang bukti yang dapat disita dari
pesepeda jika melanggar aturan.
Baca:
Road Bike Wajib Lewat Jalur Sepeda Permanen
"Apakah yang disita nanti sebagai barang bukti sepeda atau cukup dengan KTP si pesepadanya. Tentu akan kita atur, nanti kalau sudah diputuskan bersama akan kita sampaikan kepada seluruh masyarakat," ujar Sambodo.
Namun, Sambodo menegaskan penegakan hukum dengan sanksi tilang menjadi upaya terakhir dari kepolisian. Polisi lalu lintas (polantas) akan mengedepankan upaya preemtif dan edukatif.
"Alhamdulillah edukasi sudah cukup berhasil, artinya semua masyarakat sekarang paham apabila di satu jalur itu ada jalur sepedanya, maka pesepeda wajib menggunakan jalur tersebut," ungkap Sambodo.
Sambodo mengaku telah melakukan upaya preventif berupa patroli terhadap pesepeda beberapa waktu lalu. Dalam patroli itu, polisi mengedepankan sosialiasi. Pesepeda yang keluar jalur diimbau memasuki jalur khusus yang telah disediakan.
"Nanti kalau upaya preventif dan preemtif tersebut juga belum berhasil untuk mengubah difusi lalu lintas menjadi lebih disiplin, lebih tertib, baru kita melaksanakan penegakan hukum," ujar Sambodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)