Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diimbau menyusun penataan ruang pesisir secara komprehensif. DKI juga perlu mengkaji pemanfaatan lahan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
"Rencana penataan ruang pesisir harus dilakukan komprehensif dan terpadu," kata pengamat tata kota dan ruang Universitas Trisakti, Nirwono Joga, dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Februari 2021.
Nirwono menyebut penataan itu penting khususnya di kawasan Pantai Jakarta Utara. Pemprov DKI juga perlu membuat rencana pengembangan pulau reklamasi yang menyatakan bahwa pulau bukan menjadi daratan DKI.
"Berikutnya mengkaji ulang peruntukan lahan sebagai RTH pantai dengan fungsi ekologis hingga sosial," ucap dia.
Baca: Bapemperda Gandeng Ahli Matangkan Perubahan Perda RDTR-PZ
Nirwono mendorong target rencana tata ruang wilayah (RTRW) DKI terwujud pada 2030. Menurut dia, kunci keberhasilannya, yakni menambah RTH di Ibu Kota secara signifikan.
"Serta taman, hutan, tempat pemakaman umum (TPU), hingga sarana olahraga," kata dia.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diimbau menyusun penataan
ruang pesisir secara komprehensif. DKI juga perlu mengkaji pemanfaatan lahan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
"Rencana penataan ruang pesisir harus dilakukan komprehensif dan terpadu," kata pengamat tata kota dan ruang Universitas Trisakti, Nirwono Joga, dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Februari 2021.
Nirwono menyebut penataan itu penting khususnya di kawasan Pantai Jakarta Utara. Pemprov DKI juga perlu membuat rencana pengembangan pulau reklamasi yang menyatakan bahwa pulau bukan menjadi daratan DKI.
"Berikutnya mengkaji ulang peruntukan lahan sebagai RTH pantai dengan fungsi ekologis hingga sosial," ucap dia.
Baca:
Bapemperda Gandeng Ahli Matangkan Perubahan Perda RDTR-PZ
Nirwono mendorong target rencana tata ruang wilayah (RTRW) DKI terwujud pada 2030. Menurut dia, kunci keberhasilannya, yakni menambah RTH di
Ibu Kota secara signifikan.
"Serta taman, hutan, tempat pemakaman umum (TPU), hingga sarana olahraga," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)