Jakarta: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI menggandeng ahli tata ruang dan tata kota, yakni Yayat Supriyatna dan Nirwono Joga, untuk mematangkan penyusunan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Bapemperda akan mendengar semua masukan dari para ahli.
"Ini menjadi bahan kita di dalam melakukan pembahasan pendalaman RDTR di waktu-waktu yang akan datang," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan, dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Februari 2021.
Salah satu poin yang penting ditindaklanjuti, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI wajib menyinergikan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan RDTR. Kemudian, mempersiapkan rencana induk Kawasan Pantai Jakarta Utara.
“Saya yakin masukan-masukan ini akan menjadi fokus kita untuk DKI di masa yang akan datang," papar Pantas.
Hal itu diamini Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Dedi Supriyadi. Menurut dia, masukan dari ahli tata ruang penting untuk menyempurnakan Perda RDTR-PZ.
"Khususnya ulasan mengenai landasan sosiologis hingga landasan payung hukum yang lebih konkret," terang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dedi menuturkan isu strategis lainnya, yakni reklamasi dan ruang terbuka hijau (RTH). Seluruh isu tersebut bakal menjadi pertimbangan sebelum mengesahkan perubahan perda teranyar.
Jakarta: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI menggandeng ahli tata ruang dan
tata kota, yakni Yayat Supriyatna dan Nirwono Joga, untuk mematangkan penyusunan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Bapemperda akan mendengar semua masukan dari para ahli.
"Ini menjadi bahan kita di dalam melakukan pembahasan pendalaman RDTR di waktu-waktu yang akan datang," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan, dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Februari 2021.
Salah satu poin yang penting ditindaklanjuti, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI wajib menyinergikan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan RDTR. Kemudian, mempersiapkan rencana induk Kawasan Pantai Jakarta Utara.
“Saya yakin masukan-masukan ini akan menjadi fokus kita untuk DKI di masa yang akan datang," papar Pantas.
Hal itu diamini Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Dedi Supriyadi. Menurut dia, masukan dari ahli tata ruang penting untuk menyempurnakan Perda RDTR-PZ.
"Khususnya ulasan mengenai landasan sosiologis hingga landasan payung hukum yang lebih konkret," terang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dedi menuturkan isu strategis lainnya, yakni
reklamasi dan ruang terbuka hijau (RTH). Seluruh isu tersebut bakal menjadi pertimbangan sebelum mengesahkan perubahan perda teranyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)