Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan kejanggalan dalam rencana anggaran Rancangan Kerja Tahunan (RKT) DPRD DKI Jakarta. Ada sejumlah anggaran yang tidak tepat.
“Ada isinya ngaco kita benahi. Pagu total turun tapi ada kenaikan dalam rincian kegiatan dewan,” kata Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Bahri, saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Desember 2020.
Bahri memerinci kejanggalan itu terdapat pada enam sub kegiatan DPRD DKI. Pertama, belanja pakaian sipil lengkap, belanja modal peralatan studio, audio, dan belanja modal personal computer untuk sub kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah (perda).
“Jumlahnya sebesar Rp5,1 miliar,” ujar dia.
Baca: APBD DKI 2021 dan 2022 Diproyeksikan Rp84 Triliun
Kemudian sub kegiatan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Objek belanjanya ialah ‘belanja gaji dan tunjangan DPRD’ pada sekretariat DPRD sebesar Rp153,6 miliar.
Sub kegiatan ketiga adalah pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS sebesar Rp2,3 miliar. Anggaran itu hendak dibelanjakan belanja pakaian sipil harian, belanja pakaian sipil lengkap, belanja pakaian dinas harian, dan belanja pakaian sipil resmi pada sekretariat DPRD.
Berikutnya, sub kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan sebesar Rp350,3 miliar. Objek belanjanya mencakup belanja suku cadang-suku cadang alat kedokteran pada sekretariat DPRD.
“Sub kegiatan kelima adalah kegiatan kunjungan kerja dalam daerah sebesar Rp27,2 miliar dengan objek belanja ‘belanja perjalanan dinas luar negeri’ pada sekretariat DPRD,” terang Bahri.
Sementara itu, sub kegiatan terakhir ialah koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD sebesar Rp41,8 miliar. Objek belanjanya berupa ‘belanja penghargaan atas suatu prestasi’ pada sekretariat DPRD.
Artinya, total anggaran dari enam sub kegiatan mencapai Rp580,1 miliar. Bahri telah memerintahkan sekretariat DPRD DKI memperbaiki kejanggalan itu. Dia menilai kejanggalan terjadi karena salah input data lantaran ada kebijakan nomenklatur baru dari Kemendagri.
“Salah rumah dan salah penempatan kode anggaran saja karena di 2021 ini sistem baru. Dia (harus) perbaiki tujuh hari,” tutur dia.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan kejanggalan dalam rencana
anggaran Rancangan Kerja Tahunan (RKT) DPRD DKI Jakarta. Ada sejumlah anggaran yang tidak tepat.
“Ada isinya
ngaco kita benahi. Pagu total turun tapi ada kenaikan dalam rincian kegiatan dewan,” kata Direktur Perencanaan
Anggaran Daerah Kemendagri, Bahri, saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Desember 2020.
Bahri memerinci kejanggalan itu terdapat pada enam sub kegiatan DPRD
DKI. Pertama, belanja pakaian sipil lengkap, belanja modal peralatan studio, audio, dan belanja modal
personal computer untuk sub kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah (perda).
“Jumlahnya sebesar Rp5,1 miliar,” ujar dia.
Baca: APBD DKI 2021 dan 2022 Diproyeksikan Rp84 Triliun
Kemudian sub kegiatan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Objek belanjanya ialah ‘belanja gaji dan tunjangan DPRD’ pada sekretariat DPRD sebesar Rp153,6 miliar.
Sub kegiatan ketiga adalah pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS sebesar Rp2,3 miliar. Anggaran itu hendak dibelanjakan belanja pakaian sipil harian, belanja pakaian sipil lengkap, belanja pakaian dinas harian, dan belanja pakaian sipil resmi pada sekretariat DPRD.
Berikutnya, sub kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan sebesar Rp350,3 miliar. Objek belanjanya mencakup belanja suku cadang-suku cadang alat kedokteran pada sekretariat DPRD.
“Sub kegiatan kelima adalah kegiatan kunjungan kerja dalam daerah sebesar Rp27,2 miliar dengan objek belanja ‘belanja perjalanan dinas luar negeri’ pada sekretariat DPRD,” terang Bahri.
Sementara itu, sub kegiatan terakhir ialah koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD sebesar Rp41,8 miliar. Objek belanjanya berupa ‘belanja penghargaan atas suatu prestasi’ pada sekretariat DPRD.
Artinya, total anggaran dari enam sub kegiatan mencapai Rp580,1 miliar. Bahri telah memerintahkan sekretariat DPRD DKI memperbaiki kejanggalan itu. Dia menilai kejanggalan terjadi karena salah input data lantaran ada kebijakan nomenklatur baru dari Kemendagri.
“Salah rumah dan salah penempatan kode anggaran saja karena di 2021 ini sistem baru. Dia (harus) perbaiki tujuh hari,” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)