Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: ANT/Rosa Pangabean
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: ANT/Rosa Pangabean

Alasan Anies Hapus Kewajiban RT Bikin LPJ

Nur Azizah • 05 Desember 2017 17:29
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus kewajiban ketua RT/RW membuat laporan pertanggungjawaban dana operasional. Anies percaya ketua RT/RW menggunakan dana operasional dengan baik.
 
"Saya percayakan kepada mereka. Kita ingin membuat ketua RT/RW bisa lebih fokus pada pelayanan dari pada administratif," kata Anies di Aula Pertamina, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Desember 2017.
 
Baca: Dana Operasional RT RW di Jakarta Naik 
 
Mantan Menteri Pendidikan RI ini menyebut, pekerjaan RT/RW adalah kerja sosial. Dana operasional yang diberikan bisa dikelola sendiri sesuai dengan kebutuhan.
 
"Biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan mereka itu langsung diberikan dalam bentuk pembebasan. Dan, mereka bisa kelola sendiri sesuai dengan kebutuhan," pungkasnya.
 
Asisten Sekretaris Daerah bidang Pemerintahan Bambang Sugiyono mengatakan, Pemprov bakal mengirim surat pada DPRD DKI untuk menghapus LPJ dana operasional. Bila disetujui, Pemprov akan mengeluarkan Pergub.

Baca: RT/RW Diusulkan tak Perlu Laporan Dana Operasional 
 
"Nanti pertanggungjawabannya diubah tidak seperti kemarin. Bisa laporan pertanggungjawaban dihilangkan bisa juga dia dihilangkan tapi hanya kasih tanda terima operasionalnya saja," kata Bambang.
 
Tahun 2018, dana operasional RT/RW naik. Dana operasional RT yang sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Sementara untuk RW menjadi Rp2,5 juta dari Rp2 juta per bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan