Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan menyiapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (Perda P4GN). Pasalnya, Jakarta dianggap sedang dalam kondisi darurat narkotika.
"Hari ini Pemprov DKI Jakarta secara resmi menyatakan perang mendeklarasikan perang terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang," kata Sandi usai pertemuan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2017.
Menurut Sandi, dari paparan yang disampaikan BNNP DKI, peredaran narkotika di Ibu Kota sudah memasuki masa-masa kritis dan memprihatinkan. Peredaran gelap narkotika sudah memasuki sendi-sendi kehidupan masyarakat.
"Karena yang dihantam adalah sendi-sendi kemasyarakatan dan masa depan daripada DKI Jakarta dan Indonesia," ujar Sandi.
BNNP DKI, kata dia, menyarankan Pemprov menyiapkan regulasi dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) atau perda soal P4GN. Regulasi itu menyangkut bisnis hiburan malam yang belakangan menjadi sarang peredaran gelap narkotika.
Seperti diketahui, Diskotek MG Internasional Club digerebek BNN kemarin. Selain tempat hiburan malam, lokasi itu juga diduga jadi sarang produksi dan peredaran narkoba.
Baca: Bandar Narkotika Menyusup ke 12 Rusun di Jakarta
Dari hasil penggeledahan, pabrik sabu dan ekstasi diketahui terletak di lantai empat gedung. Direktur Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Arman Depari memastikan laboratorium penghasil narkoba yang ada berskala besar.
Narkoba yang diproduksi serta dijual di Diskotek MG berbentuk sabu cair. Barang haram itu dimasukkan dalam botol air mineral ukuran 330 ml dan dibanderol Rp400 ribu per botol.
Tak sembarang orang bisa memesan sabu cair yang dijual. Pelanggan mesti memiliki kartu anggota diskotek yang sudah disediakan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/8KyvPOxN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan menyiapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (Perda P4GN). Pasalnya, Jakarta dianggap sedang dalam kondisi darurat narkotika.
"Hari ini Pemprov DKI Jakarta secara resmi menyatakan perang mendeklarasikan perang terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang," kata Sandi usai pertemuan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2017.
Menurut Sandi, dari paparan yang disampaikan BNNP DKI, peredaran narkotika di Ibu Kota sudah memasuki masa-masa kritis dan memprihatinkan. Peredaran gelap narkotika sudah memasuki sendi-sendi kehidupan masyarakat.
"Karena yang dihantam adalah sendi-sendi kemasyarakatan dan masa depan daripada DKI Jakarta dan Indonesia," ujar Sandi.
BNNP DKI, kata dia, menyarankan Pemprov menyiapkan regulasi dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) atau perda soal P4GN. Regulasi itu menyangkut bisnis hiburan malam yang belakangan menjadi sarang peredaran gelap narkotika.
Seperti diketahui, Diskotek MG Internasional Club digerebek BNN kemarin. Selain tempat hiburan malam, lokasi itu juga diduga jadi sarang produksi dan peredaran narkoba.
Baca: Bandar Narkotika Menyusup ke 12 Rusun di Jakarta
Dari hasil penggeledahan, pabrik sabu dan ekstasi diketahui terletak di lantai empat gedung. Direktur Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Arman Depari memastikan laboratorium penghasil narkoba yang ada berskala besar.
Narkoba yang diproduksi serta dijual di Diskotek MG berbentuk sabu cair. Barang haram itu dimasukkan dalam botol air mineral ukuran 330 ml dan dibanderol Rp400 ribu per botol.
Tak sembarang orang bisa memesan sabu cair yang dijual. Pelanggan mesti memiliki kartu anggota diskotek yang sudah disediakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)