Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Bongkar Kasus Penipuan Bermodus Like Video, Polda Metro Tangkap 2 Tersangka

Ficky Ramadhan • 28 Juni 2024 14:00
Jakarta: Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan untuk melakukan like video YouTube. Dalam kasus itu, dua orang tersangka ditangkap yakni berinisial EO (47) dan SM (29) dengan kerugian pelapor selaku korban sampai ratusan juta rupiah.
 
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000,00," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat, 28 Juni 2024.
 
Kasus ini bermula saat korban menerima telepon WhatsApp yang mengaku sebagai asisten PT IKEA berinisial F. Kemudian, korban ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video di YouTube dengan komisi sebesar Rp 31 ribu. Korban lalu dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut.

"Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan," ujarnya.
 
Usai mengalami kerugian ratusan juta, korban pun melapor ke Polda Metro Jaya. Atas dasar laporan itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lalu bergerak menangkap dua pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
 
"EO, perannya adalah memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening dan mendapat keuntungan sejumlah Rp 1,5 juta per rekening. Untuk peran SM, mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO. Mendapat keuntungan sejumlah Rp 500 ribu per rekening," imbuhnya.
 
Baca juga: Ketua Panitia Tilap Uang Konser untuk Urusan Pribadi

 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EO ternyata diperintah oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial D yang berada di Kamboja. Tersangka EO diminta untuk membantu menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening oleh D dengan imbalan sejumlah uang.
 
"Tersangka EO meminta bantuan kepada tersangka SM untuk mencari orang yang mau dipakai datanya untuk membuka rekening yang diduga untuk sarana kejahatan penipuan (scam). Setelah mendaftarkan rekening ke beberapa handphone baru, EO langsung mengirimkan HP tersebut ke Kamboja. EO telah melakukan pengiriman sejumlah sekitar 15 unit rekening ke Kamboja," sambungnya.
 
Kini, kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap D yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni dua unit handphone.
 
Para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan