Jakarta: Kepala daerah diminta tak ragu membuat terobosan. Mereka harus berlomba-lomba berinovasi untuk meningkatkan daya saing dan memajukan ekomoni daerah.
"Kepada semua kepala daerah jangan takut berinovasi," kata Wakil Gubenur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam peringatan Hari Otonomi Daerah di Lapangan IRTI Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Rabu, 25 April 2018.
Menurut dia, inovasi daerah adalah peluang bagi daerah berkreativitas melahirkan ide dan gagasan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah. Namun, di sisi lain, inovasi juga dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Sandi menjelaskan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. "Sudah ada jaminan perlindungan hukum bahwa inovasi tidak bisa dipidanakan," ujar Sandi.
PP, kata dia, mengatur batasan tegas mengenai prinsip, kriteria, dan mekanisme inovasi sebagai suatu kebijakan. Hal ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang.
Baca: Presiden Minta Pemerintah Daerah Antisipasi Perubahan Dunia
Ini juga ditegaskan dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Peraturan ini memperjelas koordinasi aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dengan penegak hukum.
"Sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat, dipelajari bersama apakah mengarah ke indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi tindak menimbulkan pidana," ungkap dia.
Jakarta: Kepala daerah diminta tak ragu membuat terobosan. Mereka harus berlomba-lomba berinovasi untuk meningkatkan daya saing dan memajukan ekomoni daerah.
"Kepada semua kepala daerah jangan takut berinovasi," kata Wakil Gubenur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam peringatan Hari Otonomi Daerah di Lapangan IRTI Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Rabu, 25 April 2018.
Menurut dia, inovasi daerah adalah peluang bagi daerah berkreativitas melahirkan ide dan gagasan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah. Namun, di sisi lain, inovasi juga dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Sandi menjelaskan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. "Sudah ada jaminan perlindungan hukum bahwa inovasi tidak bisa dipidanakan," ujar Sandi.
PP, kata dia, mengatur batasan tegas mengenai prinsip, kriteria, dan mekanisme inovasi sebagai suatu kebijakan. Hal ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang.
Baca: Presiden Minta Pemerintah Daerah Antisipasi Perubahan Dunia
Ini juga ditegaskan dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Peraturan ini memperjelas koordinasi aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dengan penegak hukum.
"Sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat, dipelajari bersama apakah mengarah ke indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi tindak menimbulkan pidana," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)