Jakarta: Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana pemalsuan sindikat kejahatan properti. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan empat tersangka berinisial D, H, A dan K. Tiga tersangka diamankan di rumah salah satu korban di Jalan Raden Fatah III Nomor 5 Blok K/1 Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juli 2019.
"Tiga orang itu yakni D, H dan K. Lalu, kita kembangkan dari para tersangka ini ke kantornya di Jalan Tebet Timur Raya 4-D, Tebet, Jakarta Selatan. Kemudian kita tangkap satu tersangka berinisial A di daerah Setu, Bekasi, saat ini A masih diperiksa," kata Suyudi di Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menambahkan, pengungkapan kasus berawal dari tiga laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 19, 26, dan 30 Juli 2019. Setelah diselidiki, kasus mengerucut pada penipuan berkedok properti.
"Para tersangka mengaku sudah melakukan penipuan sejak Maret 2019," ujar Argo.
Baca juga: Komplotan Penipu Berkedok Panitera MA Ditangkap
Suyudi memerinci masing-masing peran tersangka tindak pidana pemalsuan sindikat kejahatan properti tersebut. D berperan mencari korban yang akan menjual rumah; H sebagai staf di kantor Notaris Idham, Jalan Tebet Raya, Jakarta Selatan; A berperan memalsukan sertifikat hak milik (SHM) rumah korban dan K sebagai penyedia sarana dan prasarana (rumah kontrakan yang dijadikan kantor Notaris Idham).
"Modusnya pelaku menawar rumah yang hendak dijual pemilik, membujuk untuk menitipkan sertifikat asli pemilik kepada notaris yang ditunjuk kelompok tersangka. Sertifikat rumah pemilik diagunkan ke sebuah bank, sertifikat palsu yang dikembalikan ke pemilik," tutur Suyudi.
Suyudi menyebut, ada tiga korban yang sudah tertipu oleh sindikat ini sejak Maret hingga Juli 2019. Pertama rumah di Jalan Raden Fatah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang dijual Rp15 miliar.
"Tapi, setelah pelaku berpura-pura membeli bertemu dengan korban terjadi mediasi dan sepakat dengan harga Rp87 miliar," ungkap Suyudi.
Kemudian, rumah di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan yang dijual dengan harga Rp42 miliar. Serta rumah yang dijual di Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan, dengan harga Rp15 miliar.
"Pelaku yang berpura-pura membeli membujuk korban untuk menyerahkan sertifikat aslinya untuk dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)," imbuh Suyudi.
Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Ancamannya hingga enam tahun penjara.
Jakarta: Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana pemalsuan sindikat kejahatan properti. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan empat tersangka berinisial D, H, A dan K. Tiga tersangka diamankan di rumah salah satu korban di Jalan Raden Fatah III Nomor 5 Blok K/1 Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juli 2019.
"Tiga orang itu yakni D, H dan K. Lalu, kita kembangkan dari para tersangka ini ke kantornya di Jalan Tebet Timur Raya 4-D, Tebet, Jakarta Selatan. Kemudian kita tangkap satu tersangka berinisial A di daerah Setu, Bekasi, saat ini A masih diperiksa," kata Suyudi di Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menambahkan, pengungkapan kasus berawal dari tiga laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 19, 26, dan 30 Juli 2019. Setelah diselidiki, kasus mengerucut pada penipuan berkedok properti.
"Para tersangka mengaku sudah melakukan penipuan sejak Maret 2019," ujar Argo.
Baca juga:
Komplotan Penipu Berkedok Panitera MA Ditangkap
Suyudi memerinci masing-masing peran tersangka tindak pidana pemalsuan sindikat kejahatan properti tersebut. D berperan mencari korban yang akan menjual rumah; H sebagai staf di kantor Notaris Idham, Jalan Tebet Raya, Jakarta Selatan; A berperan memalsukan sertifikat hak milik (SHM) rumah korban dan K sebagai penyedia sarana dan prasarana (rumah kontrakan yang dijadikan kantor Notaris Idham).
"Modusnya pelaku menawar rumah yang hendak dijual pemilik, membujuk untuk menitipkan sertifikat asli pemilik kepada notaris yang ditunjuk kelompok tersangka. Sertifikat rumah pemilik diagunkan ke sebuah bank, sertifikat palsu yang dikembalikan ke pemilik," tutur Suyudi.
Suyudi menyebut, ada tiga korban yang sudah tertipu oleh sindikat ini sejak Maret hingga Juli 2019. Pertama rumah di Jalan Raden Fatah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang dijual Rp15 miliar.
"Tapi, setelah pelaku berpura-pura membeli bertemu dengan korban terjadi mediasi dan sepakat dengan harga Rp87 miliar," ungkap Suyudi.
Kemudian, rumah di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan yang dijual dengan harga Rp42 miliar. Serta rumah yang dijual di Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan, dengan harga Rp15 miliar.
"Pelaku yang berpura-pura membeli membujuk korban untuk menyerahkan sertifikat aslinya untuk dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)," imbuh Suyudi.
Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Ancamannya hingga enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)