Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

UMPS DKI Ditetapkan Akhir Tahun

Nur Azizah • 21 Desember 2018 07:30
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta bakal menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) akhir tahun ini. Kendati begitu, Anies belum mau membocorkan besaran UMPS yang baru.
 
"Saya kemarin tugaskan kepada kepala dinas tenaga kerja untuk menuntaskan sebelum akhir tahun. Untuk angkanya nanti," kata Anies di kawasan Jakarta Timur, Kamis, 20 Desember 2018.
 
Anies menyebut, besaran UMPS masih digodok. Pembahasan itu dilakukan oleh Pemprov DKI lewat Dinas Tenaga Kerja bersama dengan dewan pengupahan provinsi, perwakilan pengusaha, serta para buruh.

“Kemarin sudah bicara sekali, tapi nanti akan ada pembicaraan kedua dan ketiga. Sesudah pembicaraan ketiga baru kemudian kita bisa melihat hasilnya,” ujar dia.
 
Mantan Mendikbud ini berjanji akan menetapkan UMPS secara adil. Ia pun sudah berbicara pada perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI). 
 
Selasa, 18 Desember 2018 FSP LEM SPSI melakukan unjuk rasa di depan kantor Anies. Mereka meminta Anies menetapkan UMSP untuk 86 subsektor meskipun ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2018.
 
Baca: Buruh Desak Anies Rombak Upah DKI
 
Dalam pasal 12 Permenaker 15/2018 diatur bahwa UMSP ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan Asosiasi Pengusaha pada Sektor dengan serikat pekerja sektor bersangkutan. Ketua DSP LEM SPSI Yulianto menuturkan, UMSP seharusnya lebih besar dibanding dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal itu juga diatur dalam pasal 12 ayat 3 Permenaker 15/2018.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan