Ketua DPD LEM SPSI Yulianto di Balai Kota--Medcom.id/Nur Azizah
Ketua DPD LEM SPSI Yulianto di Balai Kota--Medcom.id/Nur Azizah

Buruh Desak Anies Rombak Upah DKI

Nur Azizah • 18 Desember 2018 15:08
Jakarta: Federasi serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) berunjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka menuntut Anies untuk merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
 
Mereka menilai UMP yang belum lama ditetapkan itu masih rendah dibandingkan dengan kota penyangga seperti Karawang. UMP Karawang sekitar Rp4,2 juta.
 
"UMP DKI Jakarta yang sekarang Rp3,94 juta. Kita kalah dengan Karawang, mereka lebih besar Rp300 ribu," kata Ketua DPD LEM SPSI Yulianto di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018.

Baca: UMP DKI Rp3.940.973
 
LEM SPSI juga menuntut kontrak politik yang sudah ditandatangani Anies-Sandi saat kampanye tahun lalu. Ada 10 butir kontrak politik yang telah disepakati.
 
Pertama, menetapkan upah minimum DKI Jakarta lebih tinggi dari yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, melalui mekanisme Dewan Pengupahan. Serta menetapkan upah sektoral, struktur dan skala upah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
Kedua, Menghentikan sistem kerja outsourcing. Ketiga, memberikan subsidi rusunami untuk buruh yang bekerja dan berdomisili resmi di wilayah DKI Jakarta dengan DP 0 rupiah.
 
Keempat, menyediakan transportasi publik terjangkau dan bersubsidi untuk buruh termasuk di kawasan-kawasan industri.
 
Kelima, menerapkan jaminan sosial bagi buruh korban PHK. Keenam, memberikan pendidikan gratis pada tingkat SMA hingga sederajat, beasiswa perguruan tinggi (KMJU), KJP Plus bagi buruh dan keluarganya yang merupakan warga resmi DKI Jakarta.
 
Ketujuh, Tolak reklamasi teluk Jakarta dan penggusuran dengan cara-cara yang tidak manusiawi di DKI Jakarta.
 
Kedelapan, angkat guru dan tenaga pendukung honorer sekolah-sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta menjadi Aparatur Sipil Negara. Serta tingkatkan upah dan tunjangan guru swasta (PAUD, Madrasah, dan Yayasan) setara UMP bagi yang memenuhi syarat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Kesembilan, mengupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial kesehatan yang meliputi jaminan kesehatan gratis, KJS Plus untuk buruh dan keluarganya, serta mewajibkan seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk memiliki program jaminan pensiun.
 
Kontrak politik terakhir, mengusahakan koperasi-koperasi buruh untuk menjadi mitra Pemprov DKI dalam membantu kesejahteraan buruh serta memberi peluang bagi buruh untuk berpartisipasi dalam program OK OCE.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan