Ilustrasi pasar. Medcom.id/Christian
Ilustrasi pasar. Medcom.id/Christian

Aturan Ganjil-Genap di Pasar DKI Ditiadakan

Sri Yanti Nainggolan • 01 Juli 2020 17:34
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan aturan ganjil genap kios di pasar. Namun, pengawasan protokol kesehatan pencegahan covid-19 akan diperketat.
 
"Jam operasi akan kembali normal, ganjil genap (kios) akan ditiadakan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020.
 
Namun, jumlah pengunjung akan dibatasi. Pengunjung tak boleh lebih dari 50 persen kapasitas pasar.

Petugas akan berjaga di pintu masuk. Dia menyebut TNI, Polri, dan aparatur sipil negara (ASN) akan diterjunkan mengawasi pasar-pasar di Jakarta.
 
(Baca: Pasar di DKI Tak Langsung Tutup Meski Ada Kasus Covid-19)
 
"Terdapat total sekitar 300 pasar dengan rincian 153 pasar dikelola PD Pasar Jaya dan sekitar 150 pasar berbasis komunitas," tutur dia.
 
Anies menyebut jam operasional pasar sengaja dikembalikan normal agar kedatagan pengunjung menyebar. Dia menyebut pasar menjadi tempat rawan penyebaran covid-19. Sebanyak 19 pasar ditutup selama satu bulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
 
DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB transisi selama dua pekan. Perpanjangan sejak 3-17 Juli 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan