Jakarta: Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur harga murah kendaraan bermotor. Apalagi jika kendaraan itu dilengkapi dengan surat-surat bukti kepemilikan alias bodong.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Ia mengungkap kendaraan bodong patut diduga berasal dari hasil kejahatan.
"Jadi kalau hanya teriming-iming harganya murah tapi tidak ada kepemilikan, nah ini patut diduga hasil kejahatan," kata Ade Ary kepada wartawan menyikapi fenomena begal, Kamis 16 Mei 2024.
Baca juga: Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Bersenjata di Jakbar, Motor dan Ponsel Raib
Ade Ary mengajak partisipasi masyarakat dalam memberantas kejahatan tersebut. Di antaranya dengan tidak membeli kendaraan hasil kejahatan.
"Kalau tidak ada oknum masyarakat yang mau atau berani membeli barang hasil kejahatan, tentunya para pelaku kejahatan ini juga tidak akan melakukan pencurian. Karena mereka mau jual ke siapa," ujar Ade Ary.
Ia mengungkap ancaman kepada pembeli kendaraan bodong. Pembeli dapat dikenakan pidana jika dengan sengaja membeli.
"(Jika membeli) secara sadar, itu akan diproses karena orang ini sadar membeli barang hasil kejahatan sebagaimana dirumuskan pada Pasal 480 KUHP," tegas Ade Ary.
Jakarta: Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur harga murah kendaraan bermotor. Apalagi jika kendaraan itu dilengkapi dengan surat-surat bukti kepemilikan
alias bodong.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Ia mengungkap kendaraan bodong patut diduga berasal dari hasil kejahatan.
"Jadi kalau hanya teriming-iming harganya murah tapi tidak ada kepemilikan, nah ini patut diduga hasil kejahatan," kata Ade Ary kepada wartawan menyikapi fenomena begal, Kamis 16 Mei 2024.
Baca juga:
Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Bersenjata di Jakbar, Motor dan Ponsel Raib
Ade Ary mengajak partisipasi masyarakat dalam memberantas kejahatan tersebut. Di antaranya dengan tidak membeli kendaraan hasil kejahatan.
"Kalau tidak ada oknum masyarakat yang mau atau berani membeli barang hasil kejahatan, tentunya para pelaku kejahatan ini juga tidak akan melakukan pencurian. Karena mereka mau jual ke siapa," ujar Ade Ary.
Ia mengungkap ancaman kepada pembeli
kendaraan bodong. Pembeli dapat dikenakan pidana jika dengan sengaja membeli.
"(Jika membeli) secara sadar, itu akan diproses karena orang ini sadar membeli barang hasil kejahatan sebagaimana dirumuskan pada Pasal 480 KUHP," tegas Ade Ary.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)