Petugas mengecek SIKM penumpang kereta di Stasiun Gambir. Medcom.id/Chrstian
Petugas mengecek SIKM penumpang kereta di Stasiun Gambir. Medcom.id/Chrstian

Tujuh Orang Dikarantina karena Tak Punya SIKM

Sri Yanti Nainggolan • 27 Mei 2020 18:59
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta mengkarantina warga yang masuk tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Sebanyak tujuh orang dikarantina hingga Selasa, 26 Mei 2020.
 
"Lima orang naik kereta api dari Stasiun Gambir, mereka tak punya SIKM," beber Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu, 27 Mei 2020.
 
Mereka dikarantina di Jakarta Pusat. Kemudian, dua orang lainnya datang ke Jakarta naik bus. Mereka dikarantina di Jakarta Timur. Ketujuh orang tersebut diminta kembali ke daerah asal dengan biaya sendiri.

Syafrin menjelaskan lokasi karantina tiap wilayah tak sama, tergantung keputusan wali kota. Misalnya kantor Wali kota di Jakarta Pusat dan Masjid KH Hasyim Asy'ari di Jakarta Barat.
 
(Baca: Seorang Pendatang di Jakarta Dipulangkan ke Kampung Halaman)
 
Karantina menggunakan biaya pribadi. Pemprov DKI hanya menyediakan tempat. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota Negara harus memiliki SIKM.
 
Meski begitu, pergerakan orang di kawasan Jabodetabek hanya yang diizinkan dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau keadaan mendesak. Sebanyak 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas yakni bidang kesehatan, bahan pangan baik makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi.
 
Selanjutnya, perusahaan bidang keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu. Terakhir, bidang yang beroperasi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>